Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Apa Tujuannya?

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Dalam surat keputusan yang diterima, keputusan itu ditandatangani pada Selasa 23 Mei 2023 lalu.

Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.

“Memutuskan, membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum,” demikian dikutip dari salinan keputusan yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (27/5).

Tim Percepatan Reformasi Hukum memiliki masa kerja sejak 23 Mei 2023 hingga 31 Desember 2023. Namun, dapat diperpanjang dengan Keputusan Menteri Koordinator.

Dilansir dari cnnindonesia.com Tim ini bertugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.

Agenda prioritas itu meliputi Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.

Komentar