Celah Komersialisasi Antrean Haji Khusus Disumbat, Kemenhaj Resmi Hapus Prosedur Lunas Tunda Ganti

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Langkah tegas diambil oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia dengan meniadakan Prosedur Lunas Tunda Ganti pada penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan drastis ini diundangkan guna menghentikan praktik transaksi ilegal serta permafiaan porsi keberangkatan.

Keputusan tersebut dilandasi oleh hasil temuan evaluasi internal. Tim penilai mendapati adanya celah sistemik yang dimanfaatkan oknum tertentu saat ada calon jemaah yang mengundurkan diri atau menunda jadwalnya. Celah itu lantas diisi oleh jemaah lain yang secara aturan belum mengantongi hak untuk berangkat.

“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti,” kata Dahnil di Jakarta, Kamis (10/9).

Melalui pola lama tersebut, transaksi komersial atas kuota haji rawan terjadi. Calon jemaah yang semestinya diprioritaskan berdasarkan kronologi pendaftaran kerap tersingkirkan, sementara pihak yang membayar lebih berpeluang melompati urutan melalui skema penggantian.

Oleh karena itu, Kemenhaj memutus habis skema berpotensi culas tersebut. Apabila seorang pendaftar haji khusus yang telah melunasi beban biaya mendadak urung atau menunda keberangkatannya, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak lagi memiliki wewenang untuk menunjuk pengganti secara sepihak. Pengisian porsi yang mengosong wajib merujuk secara kaku pada urutan kronologis yang tercatat dalam sistem terpadu pemerintah.

“Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Dahnil.

Langkah pembersihan sistem ini dihajatkan demi mengikis habis percaloan serta praktik rente dalam urusan ibadah. Pemerintah berkomitmen memastikan prinsip keadilan dirasakan oleh seluruh calon jemaah, tanpa memandang besaran materi maupun kongkalikong di balik layar.

“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah,” ujarnya.

Sebagai langkah perbaikan berlanjut, Kemenhaj makin memperketat mekanisme kontrol terhadap PIHK sejak tahap registrasi, penyelesaian pembayaran, alokasi sisa kuota, hingga pemindahan jemaah ke Tanah Suci. Hal ini ditujukan agar operasional haji khusus senantiasa berjalan secara terbuka, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi publik.

Komentar