Bukan Lagi Rahasia! Gubernur Babel Bongkar Borosnya Dinas Luar ASN sampai 10 Orang dalam Satu Agenda

INDONESIASKETSA.COM, Pangkalpinang – Praktik perjalanan dinas luar (DL) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung kini menjadi perhatian serius.

Sorotan ini muncul setelah ditemukan sejumlah agenda dinas luar yang diikuti oleh rombongan ASN dalam jumlah besar, bahkan mencapai 10 orang dalam satu kegiatan.

Atas temuan tersebut, Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani terlihat geram dan berencana memperketat aturan DL ASN yang dinilai kerap tidak sesuai kebutuhan.

Langkah ini diambil Hidayat sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah.

“Dinas luar kita perketat, ini kadang-kadang ke Bangka Tengah bisa 10 orang, jadi kita efisiensilah. Sesuai instruksi Pak Presiden, bahwa pemerintahan sekarang sedang tidak lagi baik-baik. Kita irit-iritlah,” kata Gubernur Babel, Hidayat Arsani kepada Bangkapos.com usai memimpin apel ASN pada Rabu (17/6) di Kantor Gubernur Babel.

Hidayat menilai, persoalan ini terjadi karena adanya kelalaian dari para kepala dinas yang membiarkan anak buahnya berangkat dinas luar dalam jumlah berlebihan. Karena itu, ia akan mengevaluasi ulang kebijakan terkait hal ini.

“Kepala dinasnya bobol, sekarang dievaluasi. Mudah-mudahan mereka sadar,” katanya.

Ia menambahkan bahwa perlu ada penataan ulang terhadap pelaksanaan dinas luar di kalangan ASN, agar penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi daerah.

“Keluar kota tidak perlu lima orang. Kalau ada barang kirim ekspedisi saja, sehingga ekspedisi punya penghasilan. DL itu sah-sah saja, asal tepat sasaran,” terangnya.

Selain soal perjalanan dinas, Gubernur Babel juga menyoroti kedisiplinan jam kerja ASN dan PPPK, khususnya agar tidak bepergian ke pusat perbelanjaan saat jam kantor masih berlangsung.

“Boleh makan istirahat pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. Kalau pukul dua ke mal, gimana kita, yang lain bekerja? Jadi sadarlah. Negeri ini lagi tidak sehat, kita sadarlah,” terangnya.

Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN maupun PPPK yang kedapatan bepergian keluar pada jam kerja, berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai yang bersangkutan.

Komentar