INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Praktik keamanan di sejumlah gedung, seperti perkantoran maupun apartemen, yang mengharuskan tamu menyerahkan kartu identitas hingga mengambil foto diri kini menjadi perhatian publik. Kebiasaan yang selama ini dianggap wajar tersebut ternyata berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Peneliti dari ELSAM, Parasurama Pamungkas, menilai bahwa pengumpulan informasi pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan tujuan kunjungan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar perlindungan data. Ia menegaskan bahwa akses ke suatu gedung tidak seharusnya disertai kewajiban menyerahkan data sensitif secara berlebihan.
“Pengumpulan data yang tidak relevan, seperti masuk tower lalu wajib setor identitas, itu sebenarnya ketidakpatuhan pengontrol terhadap prinsip pelindungan data pribadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pengelola gedung sering kali tidak memenuhi aspek legalitas dalam proses pengolahan data. Informasi yang dikumpulkan kerap tidak sebanding dengan kebutuhan, bahkan membuka peluang penyalahgunaan untuk kepentingan lain di luar tujuan awal.
Walaupun regulasi mengenai perlindungan data pribadi telah disahkan sejak 2022, pelaksanaannya di lapangan dinilai belum optimal. Salah satu penyebabnya adalah belum terbentuknya lembaga pengawas independen yang seharusnya sudah ada paling lambat Oktober 2024.
Kondisi ini membuat pengelola gedung masih leluasa menerapkan prosedur yang berisiko terhadap privasi individu. Padahal, perlindungan data seharusnya diterapkan sejak awal perancangan sistem, termasuk menyediakan metode verifikasi identitas yang lebih aman tanpa harus menahan atau memindai dokumen fisik.
Di sisi lain, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya juga mengingatkan adanya ancaman serius dari pengumpulan data berupa foto wajah dan identitas. Ia menyebut bahwa penggunaan KTP dan swafoto bukanlah standar resmi untuk keperluan akses masuk gedung menurut Dukcapil.
Risiko akan semakin besar apabila data tersebut tidak dilindungi dengan sistem keamanan yang memadai. Kebocoran data bisa dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terlebih dengan perkembangan teknologi digital saat ini.
“Kalau data bocor ya selesai. Apalagi ada foto muka dan selfie, itu tinggal dikerjakan pakai AI (Artificial Intelligence), dipermak lagi untuk aksi kejahatan,” tegasnya.
Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada ketika diminta memberikan data identitas pribadi. Sementara itu, pihak pengelola gedung diharapkan mulai menerapkan sistem verifikasi yang lebih aman dan tidak berisiko terhadap kebocoran data.







Komentar