INDONESIASKETSA.COM, Sepanjang 2025, penegakan hukum di Indonesia bergerak dalam tarik-menarik antara upaya penindakan dan tuntutan publik atas keadilan substantif. Aparat hukum mencatat sejumlah capaian, namun di saat yang sama menghadapi kritik tajam terkait konsistensi, independensi, dan keberpihakan hukum. Tahun ini memperlihatkan bahwa problem penegakan hukum bukan semata kekurangan regulasi, melainkan persoalan struktural dan institusional.
1. Pemberantasan Korupsi: Banyak Kasus, Minim Efek Jera
Pemberantasan korupsi tetap mendominasi wacana penegakan hukum sepanjang 2025. KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri menangani berbagai perkara korupsi bernilai besar yang melibatkan pejabat negara, kepala daerah, hingga penyelenggara anggaran publik. Namun, tingginya jumlah kasus yang ditangani belum sepenuhnya berbanding lurus dengan efek jera.
Putusan pengadilan yang dinilai ringan, proses hukum yang panjang, serta masih maraknya praktik korupsi di sektor strategis menunjukkan bahwa penindakan belum menyentuh akar persoalan. Penegakan hukum terlihat masih berorientasi pada kuantitas perkara, bukan kualitas dampak pemberantasan.
2. Korupsi di Daerah dan Desa: Masalah Sistemik yang Berulang
Sepanjang 2025, kasus korupsi di tingkat daerah dan desa terus bermunculan. Penindakan terhadap kepala daerah, pejabat dinas, hingga kepala desa menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak lagi bersifat sporadis, melainkan sistemik.
Korupsi dana desa menjadi contoh nyata. Penegakan hukum memang berjalan, tetapi bersifat reaktif. Lemahnya sistem pengawasan, rendahnya kapasitas aparatur desa, serta minimnya transparansi anggaran membuat praktik serupa terus berulang. Dalam konteks ini, hukum lebih sering hadir sebagai alat penghukuman ketimbang instrumen pencegahan.
3. Pemberantasan Narkotika: Penindakan Keras, Pencegahan Tertinggal
Di sektor narkotika, aparat mencatat penyitaan besar dan pembongkaran jaringan peredaran sepanjang 2025. Data ini kerap diklaim sebagai keberhasilan penegakan hukum. Namun, tingginya volume narkotika yang beredar justru mengindikasikan masalah yang lebih dalam.
Penegakan hukum terhadap narkoba masih bertumpu pada penindakan dan penangkapan, sementara aspek pencegahan dan rehabilitasi belum berjalan seimbang. Akibatnya, penjara tetap penuh, jaringan baru terus muncul, dan peredaran narkotika tidak menunjukkan penurunan signifikan.
4. Ketimpangan Penegakan Hukum dan Masalah Kepercayaan Publik
Isu paling krusial sepanjang 2025 adalah ketimpangan penegakan hukum. Masyarakat masih menangkap kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kasus yang melibatkan elite kerap berjalan lambat dan berlarut-larut, sementara perkara masyarakat kecil diproses cepat tanpa ruang keadilan restoratif.
Kondisi ini berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Penegakan hukum tidak lagi dinilai dari kepastian aturan, tetapi dari siapa yang diperiksa dan siapa yang dilindungi.
5. Reformasi Hukum dan Tantangan Implementasi KUHP
Tahun 2025 menjadi fase penting menuju penerapan KUHP nasional. Pemerintah melakukan sosialisasi dan penyesuaian regulasi, namun tantangan utama justru terletak pada implementasi. Tanpa perubahan cara pandang aparat, pembaruan hukum berpotensi menjadi formalitas administratif.
Kekhawatiran muncul bahwa KUHP baru hanya akan menambah norma pidana tanpa memperbaiki budaya penegakan hukum. Reformasi hukum membutuhkan konsistensi, integritas aparat, dan mekanisme pengawasan yang kuat, bukan sekadar pembaruan teks undang-undang.
6. Penegakan Hukum sebagai Instrumen Kekuasaan
Sepanjang 2025, penegakan hukum juga kerap dibaca dalam konteks politik dan kekuasaan. Beberapa kasus menimbulkan persepsi publik bahwa hukum digunakan secara selektif, baik untuk menekan lawan politik maupun melindungi kelompok tertentu.
Situasi ini memperkuat pandangan bahwa problem utama penegakan hukum Indonesia bukan kekurangan perangkat hukum, melainkan lemahnya independensi institusi penegak hukum dari pengaruh kekuasaan.
Catatan Akhir Tahun
Kalendeskop penegakan hukum 2025 menunjukkan bahwa Indonesia tidak kekurangan aparat, undang-undang, maupun perkara. Yang masih menjadi persoalan adalah keberanian menegakkan hukum secara konsisten dan adil.
Tanpa pembenahan serius terhadap integritas aparat, sistem pengawasan, dan keberpihakan pada keadilan publik, penegakan hukum akan terus berputar dalam siklus penindakan tanpa perubahan mendasar. Tahun 2025 menjadi cermin bahwa reformasi hukum belum selesai—dan keadilan masih menjadi pekerjaan rumah besar negara.







Komentar