INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mendapatkan kewenangan untuk menghentikan penyidikan perkara dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pemberian wewenang ini kemudian memicu sorotan dari beberapa pihak, terutama kalangan antikorupsi.
Novel Baswedan, yang pernah bertugas sebagai penyidik di KPK, memberikan komentar kritis terhadap kewenangan tersebut. Ia menilai bahwa otoritas baru ini justru membuka peluang bagi campur tangan pihak luar dalam proses penanganan perkara.
“Dengan adanya kewenangan SP3, maka KPK mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya,” ujar Novel kepada wartawan, Minggu (28/12) saat dimintai keterangan menyusul penghentian penyidikan sebuah perkara dugaan korupsi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Menurut Novel, pemberian kemampuan untuk menghentikan penyidikan sejak awal bukan hanya administratif semata, tetapi berpotensi melemahkan kredibilitas proses penegakan hukum di lembaga antirasuah. Ia merasa seharusnya proses pembuktian dilakukan di persidangan sehingga lebih transparan.
Dalam wawancaranya itu pula, Novel mengingatkan bahwa kewenangan SP3 bisa membuat penyidik KPK kurang berhati-hati ketika menetapkan status hukum seseorang, yang pada akhirnya justru merugikan independensi proses hukum itu sendiri.
Penerbitan SP3 yang dimaksud itu berkaitan dengan penghentian penyidikan terhadap dugaan korupsi dan suap izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, yang nilainya diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Langkah ini diambil setelah KPK menyatakan bahwa bukti yang ada belum cukup untuk melanjutkan kasus ke tingkat berikutnya, meskipun prosesnya telah berjalan hampir delapan tahun.







Komentar