Beda Nasib dengan Uya Kuya, MKD Nonaktifkan Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Majelis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan vonis terhadap tiga anggota parlemen yang dinyatakan bersalah melanggar ketentuan etik lembaga. Dari tiga nama tersebut, hukuman terberat dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni yang harus menjalani masa nonaktif selama enam bulan penuh.

Sidang pembacaan putusan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dan digelar secara terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5 November 2025). Dalam forum itu, Adang menegaskan bahwa sanksi diberikan sebagai bentuk penegakan integritas lembaga legislatif agar anggota dewan tetap menjaga marwah dan kepercayaan publik.

“Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut,” ujar Adang membuka pembacaan amar putusan.

Adang menjelaskan, tiga anggota DPR yang terbukti melanggar etik yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Fraksi PAN. Ketiganya dikenai sanksi nonaktif dengan masa hukuman yang berbeda sesuai tingkat pelanggaran.

“Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ucap Adang.

Ia kemudian melanjutkan pembacaan terhadap dua nama lainnya. “Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR,” lanjutnya.

Sementara Ahmad Sahroni disebut turut melakukan pelanggaran etika sebagai wakil rakyat.

Dalam putusannya, MKD menjatuhkan sanksi berbeda untuk masing-masing teradu. Nafa Urbach dinonaktifkan selama tiga bulan, sedangkan Eko Patrio selama empat bulan. Ahmad Sahroni memperoleh sanksi terberat, yakni enam bulan nonaktif dari keanggotaan DPR.

“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” kata Adang.

“Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR, menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN,” lanjutnya.

“Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR, menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” ucap Adang.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam memaparkan bahwa kasus ini berawal dari sejumlah pengaduan masyarakat yang diterima lembaganya pada awal September 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan sikap dan pernyataan para anggota DPR yang dinilai memicu reaksi publik saat gelombang demonstrasi di Senayan pada akhir Agustus 2025.

“Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan, yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik,” kata Dek Gam.

Dalam laporan tersebut, Nafa Urbach dilaporkan karena gaya hidup yang dinilai berlebihan dan pernyataannya mengenai kenaikan gaji anggota DPR.

“Kala itu, Nafa Urbach menyampaikan pernyataan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR pantas,” ujar Dek Gam.

Sementara Ahmad Sahroni dan Eko Patrio disebut turut memperburuk situasi dengan tindakan serta pernyataan mereka di ruang publik selama aksi protes berlangsung.

Komentar