Resmi, MKD Putuskan Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Setelah melalui proses panjang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surya Utama atau yang lebih dikenal publik sebagai Uya Kuya akhirnya dipulihkan statusnya sebagai anggota DPR aktif dari Fraksi PAN. Dengan keputusan tersebut, ia kembali menempati kursinya di parlemen untuk melanjutkan pengabdian di periode 2024–2029.

Sidang penentuan nasib Uya bersama empat anggota DPR lain yang sempat dinonaktifkan itu digelar pada Rabu (5/11). Rapat berlangsung di bawah pimpinan Nazaruddin Dek Gam selaku Ketua MKD, yang duduk berdampingan dengan empat unsur pimpinan lain. Lima legislator yang menjadi teradu hadir langsung di ruang sidang, mendengarkan pembacaan putusan yang menandai berakhirnya masa nonaktif mereka.

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Darajatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD DPR.

MKD sebelumnya telah menghadirkan saksi hingga ahli dalam perkara dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan buntut gelombang demo 25-31 Agustus 2025, Senin (3/11).

Dalam keterangannya, para saksi dan ahli membantah isu kenaikan gaji DPR saat para anggota berjoget di sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR 15 Agustus lalu.

“Seingat pengetahuan saudari apakah dalam agenda sidang 15 Agustus 2025 lalu, ada pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR?” Kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang.

“Lalu pertanyaan apakah ada pembahasan kenaikan gaji, tidak ada sama sekali pada pelaksanaan sidang 15 Agustus,” kata Deputi Persidangan DPR Suprihatini.

“Jadi tidak ada pembahasan itu?” Ujar Adang.

“Tidak ada yang mulia”.

Lima anggota DPR yang dimaksud yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, dan Adies Kadir dari Golkar.

Berbeda dengan Uya Kuya dan Eko yang dinonaktifkan karena aksi joget mereka di sidang, Sahroni, Nafa, dan Adies dinonaktifkan karena pernyataan mereka terkait demo dan isu tunjangan.

Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

Komentar