PB LMII Desak Polri Transparan dan Tegas dalam Kasus Tambang Nikel Raja Ampat

INDONESIASKETSA.COM, JAKARTA — Pengurus Besar Liga Mahasiswa Islam Indonesia (PB LMII) mendesak Polri agar segera mengumumkan hasil penyelidikan aktivitas tambang nikel di kawasan Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya, secara terbuka dan tegas.

Hingga kini, publik belum melihat adanya kejelasan dari penegak hukum atas dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum pertambangan yang juga berpotensi korupsi sumber daya alam.

Pemerintah sebelumnya telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera karena terbukti beroperasi di kawasan lindung yang masuk dalam UNESCO Global Geopark.

“Sudah dua pekan sejak penyelidikan dimulai, belum ada satu pun korporasi atau pejabat yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Penegakan hukum tampak pasif. Ada apa? Apakah penegak hukum sedang tunduk pada kepentingan pemodal?” tegas Sekjen PB LMII, Abdul Gafur Karepesina, Jumat (27/6).

Menurut Gafur, pencabutan izin tidak cukup. Harus ada tindakan hukum terhadap pelanggaran berat atas UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Serta potensi pelanggaran terhadap UU Tipikor jika terbukti ada suap dalam penerbitan IUP.

PB LMII juga sayangkan tidak adanya sikap resmi dari KPK dan Kejaksaan Agung dalam menyelidiki potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan yang cacat prosedur itu.

“Jika ada penerbitan IUP di kawasan lindung, jelas ada kelalaian administratif bahkan potensi tindak pidana korupsi. Lantas mengapa KPK dan Kejagung bungkam? Di mana fungsi pengawasan dan penindakan mereka?”

Selain kerusakan ekologis, PB LMII menegaskan bahwa aktivitas tambang juga telah mengancam hak asasi masyarakat adat yang selama ini hidup dari hutan dan laut secara lestari.

“Hilangnya hutan dan rusaknya laut adalah bentuk penghilangan ruang hidup dan spiritualitas masyarakat adat. Jelas bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga pelanggaran hak dasar yang mencederai nilai nilai kemanusiaan.” pungkasnya

Olehnya itu PB LMII meminta agar penanganan kasus ini tidak berhenti di ranah administratif, tetapi menyasar akar masalah yakni siapa yang menerbitkan IUP ilegal, siapa yang menerima keuntungan, dan siapa yang membiarkan semua ini terjadi.

“Sudah saatnya Polri, Kejagung, dan KPK bertindak sinergis dan menunjukkan keberpihakan pada konstitusi, bukan pada kepentingan pemodal tambang. Penegakkan hukum yang tidak berkeadilan, justru memperparah kepercayaan publik dan merusak tatanan masyarakat.” tegas Gafur.

Komentar