INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti secara sah.
“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari detikcom, Senin (08/01).
Seluruh dakwaan dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi nama baik Haris Azhar dan membebaskan Fatia dari seluruh dakwaan.
Sebagai kilas balik, kasus ini bermula ketika Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas konten dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang tayang di kanal Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Setidaknya ada beberapa cuplikan yang membuat Luhut geram, di antaranya seperti Fatia yang menyebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group ikut bermain bisnis tambang di Papua, di Blok Wabu. Perusahaan itu disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, perusahaan yang dibesut Luhut.
“PT Tobacom Del Mandiri ini direkturnya adalah purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia dalam video tersebut.
Hal itulah yang menjadi dasar Luhut mengajukan gugatan kepada Haris Azhar dan juga Fatia.







Komentar