INDONESIASKETSA.COM, Yogyakarta – Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan tanggapan terhadap pernyataan politisi PSI Ade Aando, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut mengaku tak mempermasalahkan pernyataan Ade Armando yang menyebut DIY sebagai manifestasi politik dinasti.
“Komentar boleh, komentar kok enggak boleh. Boleh saja,” kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (4/12) pagi.
Namun, Sultan mengingatkan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Menurut Sultan, sikap pemerintah itu telah tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah Provinsi. Ia pun menegaskan bahwa pemerintahan di DIY hanya menjalankan beleid berlaku.
“Sehingga, bunyi Undang-undang Keistimewaan itu juga mengamanahkan gubernur (dijabat) sultan dan wakil gubernur, pakualam. Ya melaksanakan itu aja,” ungkapnya.
Ada tidaknya unsur dinasti politik dalam peraturan ini, Sultan berpandangan bahwa itu semua tergantung persepsi publik. Intinya, lanjut dia, DIY telah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Dinasti atau tidak ya terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya, yang penting bagi kita di DIY, DIY itu daerah istimewa diakui keistimewaannya dari asal-usulnya dan menghargai sejarah itu. Itu saja bunyi Undang-undang Keistimewaannya itu,” imbuh Sultan.
“Tapi kok kalimat dinasti atau tidak di situ juga enggak ada. Yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan undang-undang yang ada. Kan, gitu aja. Ya diubah dulu aja kalau dianggap dinasti, undang-undang dasar,” sambung Raja Keraton Yogyakarta itu.







Komentar