INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Pihak kepolisin resmi menambah masa penahanan terhadap Panji Gumilang. Penambahan masa penahanan itu dilakukan sejak 21 Agustus 2023-30 September 2023. Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari







Komentar