Akankah Panji Gumilang Jadi Tersangka?

INDONESIASKETSA.COM, Indramayu – Sejauh ini pemerintah telah memutuskan tiga langkah utama dalam menangani polemik Ponpes Al Zaytun. Langkah pertama soal perseorangan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama sesuai laporan ke Bareskrim Polri.

Kasus itu menurut Menkopolhukam Mahfud MD sudah ditangani Bareskrim Polri di tahap penyidikan setelah adanya gelar perkara.

“Tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan. Sesudah penersangkaan, kan, pendakwaan di pengadilan. Kalau sudah terdakwa, penuntutan. Sudah penuntutan, ya vonis, pengambilan keputusan”, ungkap Mahfud.

Langkah kedua adalah terhadap keberadaan Al Zaytun sebagai institusi pendidikan. Pemerintah semantara ini berpendapat agar dilakukan upaya penyelamatan dengan pembinaan, agar bisa menjadi lembaga pendidikan yang sesuai visi-misinya yang tertulis.

Mahfud menegaskan tidak boleh ada kegiatan yang terselubung dan penyisipan agenda yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di ponpes tersebut.

Oleh sebab itu, kata Mahfud, lembaga pendidikan Al Zaytun yang terdiri dari dua kelompok, yakni pondok pesantren dan sekolah mulai dari ibtidaiyah, tsanawiyah sampai perguruan tinggi akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama.

Langkah ketiga berkaitan dengan tertib sosial dan keamanan masyarakat, akan dikoordinasikan oleh gubernur bersama aparat vertikal setempat.

“Di situ ada Polda sudah pasti, lalu ada Kabinda (Kepala BIN Daerah), lalu TNI lapisan berikutnya sudah pasti”, ujarnya.

Komentar