Hak Jawab dan Koreksi

oleh

Indonesiasketsa

Indonesiasketsa menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Hak Jawab

Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan Indonesiasketsa yang dinilai merugikan nama baik atau kepentingannya.

Hak Koreksi

Hak koreksi adalah hak untuk membetulkan kekeliruan informasi, data, atau fakta yang dimuat dalam pemberitaan Indonesiasketsa.

Tata Cara Pengajuan

Permohonan hak jawab atau hak koreksi dapat disampaikan dengan ketentuan:

  • Disampaikan secara tertulis melalui email resmi redaksi
  • Menyebutkan judul berita, tanggal terbit, dan bagian yang dipermasalahkan
  • Melampirkan identitas serta bukti pendukung yang relevan

Tindak Lanjut

Redaksi Indonesiasketsa akan menindaklanjuti setiap permohonan secara profesional dan proporsional. Hak jawab atau hak koreksi akan dimuat sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengubah substansi berita utama.

Kontak

Permohonan hak jawab dan koreksi dapat dikirimkan ke:

Email: klarifikasi@indonesiasketsa.com

Disclaimer

Indonesiasketsa

Seluruh informasi yang disajikan di indonesiasketsa.com merupakan produk jurnalistik dan ditujukan sebagai informasi publik.

Tanggung Jawab Konten

  • Berita merupakan hasil kerja jurnalistik redaksi Indonesiasketsa
  • Opini, kolom, dan tulisan kontributor sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis
  • Pandangan dalam opini tidak selalu mencerminkan sikap redaksi

Akurasi Informasi

Indonesiasketsa berupaya menyajikan informasi yang akurat dan terkini. Namun, Indonesiasketsa tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penggunaan informasi secara langsung tanpa verifikasi tambahan.

Tautan Eksternal

Indonesiasketsa tidak bertanggung jawab atas isi dan kebijakan situs pihak ketiga yang ditautkan dalam konten.

Perubahan Konten

Indonesiasketsa berhak memperbarui, memperbaiki, atau menyempurnakan konten demi menjaga akurasi dan kepentingan publik.