INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai pemimpin baru Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Posisi tersebut sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Penunjukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 yang mengatur percepatan pembangunan dan pengoperasian sarana maupun prasarana kereta cepat yang menghubungkan Jakarta dan Bandung. Regulasi tersebut telah ditetapkan pada 12 Mei 2026.
Dalam struktur komite yang baru, AHY akan menjalankan tugasnya bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menjabat sebagai wakil ketua.
Komite tersebut memiliki peran strategis dalam memastikan keberlangsungan proyek KCJB, termasuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila muncul persoalan terkait pembiayaan maupun kewajiban perusahaan patungan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung memiliki kewenangan untuk “menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) apabila terjadi kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.”
Selain itu, komite juga berwenang menangani berbagai keputusan yang berkaitan dengan perubahan komposisi kepemilikan pada perusahaan patungan yang mengelola proyek kereta cepat tersebut.
Pergantian kepemimpinan dari Luhut kepada AHY dinilai sebagai bagian dari penyesuaian struktur koordinasi pembangunan infrastruktur nasional di bawah pemerintahan Prabowo, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberlanjutan proyek strategis yang menjadi salah satu simbol modernisasi transportasi Indonesia.
Informasi penunjukan AHY sebagai Ketua Komite KCJB menggantikan Luhut tercantum dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah.







Komentar