INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan bahwa sejumlah kawasan strategis di ibu kota ditetapkan sebagai white area atau zona larangan pemasangan atribut partai politik. Ketentuan ini diumumkan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut Satriadi, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin tidak lagi diperkenankan untuk dipasangi bendera, spanduk, atau atribut kampanye parpol. Selain itu, seluruh flyover yang berada di atas koridor tersebut juga termasuk dalam zona larangan.
Larangan pemasangan atribut partai politik ini juga berlaku di sejumlah ruas jalan dan area penting lainnya di Jakarta. Kawasan yang masuk white area mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, serta Jalan Medan Merdeka Selatan, ditambah area taman di Monas dan Tugu Tani.
Beberapa lokasi lain yang dilarang untuk dipasangi atribut partai politik adalah Lapangan Banteng, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, serta Jalan Ir. H. Juanda dan sekelilingan kawasan Istana Negara. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 52 ayat (2) dan Pasal 53 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur pemberian izin pemasangan atribut secara terbatas di area tertentu.
Satriadi menambahkan, larangan khusus pada flyover diberlakukan karena pertimbangan keselamatan pengguna jalan. Struktur flyover yang tinggi dan rentan terkena angin kencang dinilai dapat membahayakan pengendara apabila terdapat atribut yang terpasang.
Ke depan, Satpol PP DKI Jakarta berencana melakukan penertiban terhadap atribut partai politik yang masih terpasang di kawasan white area. Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya akan mengedepankan sosialisasi aturan ini kepada seluruh partai politik melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.







Komentar