Tak Semua yang Langsung Itu Sehat, Biarkan DPRD yang Memilih!!

Oleh: Anton S Priok (Dewan Penasehat Advokasi Rakyat untuk Nusantara/ARUN)

INDONESIASKETSA.COM — Setiap Pilkada tiba, demokrasi lokal mendadak naik kelas menjadi festival akbar. Baliho lebih banyak daripada pohon, wajah kandidat tersenyum lebih lebar daripada dompet rakyat, dan media sosial berubah menjadi arena adu julukan paling kreatif. Semua tampak meriah, meski dompet negara dan dompet kandidat sama-sama menipis.

Rakyat pekerja diajak percaya bahwa satu coblosan memiliki kekuatan magis. Selembar kertas suara digambarkan mampu menurunkan harga sembako, menutup lubang jalan, sekaligus membersihkan birokrasi. Sayangnya, setelah pesta usai dan baliho diturunkan, yang tersisa sering kali rasa kayak nonton ulang film lama. Pelayanan publik tetap ngos-ngosan, korupsi muncul dengan wajah baru, dan elite politik tetap bertemu di ruangan berpendingin udara.

Dua puluh tahun Pilkada langsung memberi pelajaran mahal. Bukan mahal secara filosofis, tapi mahal secara harfiah. Negara menghabiskan triliunan rupiah setiap siklus, sementara kandidat mengeluarkan biaya yang membuat laporan keuangan perusahaan menengah tampak sederhana. Demokrasi lokal menjelma investasi berisiko tinggi yang menuntut balik modal.

Data KPK dan Kemendagri menunjukkan korelasi yang nyaris lurus antara ongkos politik dan kasus korupsi kepala daerah. Logikanya sederhana dan manusiawi. Uang yang keluar ingin pulang. Catatan KPK menunjukkan 350 kepala daerah terseret kasus korupsi sepanjang era Pilkada langsung, dengan pola yang nyaris seragam. Proyek dan izin berubah menjadi mesin pengembalian modal, seolah jabatan publik memiliki masa panen. Mayoritas terkait proyek, perizinan, dan pengadaan. KPK menyebut biaya politik tinggi sebagai faktor dominan. Sekali lagi saya tegaskan, jalannya melalui proyek, izin, konsesi, dan kebijakan yang sering lebih ramah pada pemodal daripada pada rakyat.

Angkanya juga tidak main-main. Pilkada serentak terakhir menyedot dana negara hingga puluhan triliun rupiah, sementara ongkos maju kandidat di banyak daerah menyaingi belanja perusahaan menengah. Demokrasi lokal terasa seperti lomba lari jarak jauh dengan tiket masuk mahal.

Tercatat total biaya Pilkada Serentak 2020–2024 mencapai puluhan triliun rupiah (APBN + APBD). Biaya Pilkada Serentak 2024 tercatat sekitar Rp71 triliun menurut Kemendagri dan KPU. Rata-rata biaya maju kepala daerah Bupati/Wali Kota berkisar Rp20–50 miliar rupiah, sementara Gubernur bisa tembus Rp100 miliar lebih (data KPK, kajian politik biaya tinggi)

Dalam kondisi ini, suara rakyat hadir dengan kostum demokrasi lengkap, namun naskah cerita telah ditulis jauh hari. Popularitas, akses media, dan jaringan modal bekerja seperti mesin seleksi awal. Rakyat memilih, tapi pilihan yang tersedia telah melalui proses kurasi ekonomi. Demokrasi bergerak seperti pasar swalayan, rak depan diisi produk bermodal besar, rak belakang jarang dilirik.

Di tengah situasi semacam itu, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD muncul sebagai upaya koreksi. DPRD dipilih langsung oleh rakyat, membawa mandat kolektif, serta bekerja setiap hari di ruang yang relatif bisa diawasi. Kekuasaan tidak lagi bertumpu pada satu figur yang lahir dari kontestasi mahal, melainkan pada mekanisme perwakilan yang lebih stabil.

Dalam skema ini, kepala daerah berubah fungsi. Dari selebritas politik menjadi manajer publik. Dari ikon kampanye menjadi pelaksana mandat sosial. Panggung diganti meja kerja, slogan diganti laporan kinerja. Demokrasi bergerak dari adu spanduk ke adu program.

Pendekatan ini terasa lebih masuk akal bagi rakyat pekerja yang lelah dengan politik pencitraan. Kekuasaan yang dikendalikan secara kolektif cenderung lebih jinak daripada kekuasaan yang dipersonalisasi. Kontrol lembaga lebih efektif daripada berharap pada kesalehan individu. Program jauh lebih berguna daripada janji berima.

Politik uang yang selama ini menjadi penyakit kronis Pilkada juga tumbuh subur karena kontestasi massal yang mahal. Jutaan pemilih, ribuan titik transaksi, dan pengawasan yang sering kehabisan napas. Pemilihan melalui DPRD menyederhanakan medan. Aktor lebih sedikit, alur keputusan lebih jelas, dan pengawasan lebih realistis. Kekuasaan tetap perlu dicurigai, namun struktur menentukan seberapa jauh ia bisa melompat.

Setiap Pilkada, Bawaslu kembali mencatat politik uang sebagai pelanggaran tiga besar dan favorit. Laporannya banyak, pembuktiannya rumit, pelakunya bergerak cepat. Dalam arena sebesar ini, pengawasan sering kelelahan sebelum pelanggaran berhenti.

Pilkada langsung juga meninggalkan cerita sosial yang jarang dibicarakan setelah hasil diumumkan. Kampung terbelah, grup keluarga mendadak dingin, dan tetangga saling melirik dengan penuh tafsir. Setelah semua selesai, elite politik kembali akur, sementara rakyat menyimpan sisa emosi. Pemilihan melalui DPRD memindahkan konflik dari warung kopi ke ruang rapat, dari spanduk ke notulen.

Catatan aparat kepolisian dan Bawaslu juga memperlihatkan Pilkada sering menyisakan konflik sosial skala lokal. Setelah kotak suara ditutup, relasi sosial masih memerlukan waktu lama untuk pulih, sementara elite sudah kembali bersalaman.

Dalam sistem ini, kepemimpinan diukur dari kerja nyata. Mengelola anggaran, memperbaiki layanan publik, dan menjalankan kebijakan sosial menjadi tolok ukur utama. Relasi kekuasaan lebih mudah dipantau, lebih mudah ditegur, dan lebih mudah dimintai pertanggungjawaban.

Dalam praktik global, mekanisme seperti ini bukan barang aneh. Sejumlah negara demokrasi menempatkan pemilihan kepala daerah di tangan parlemen lokal demi menekan biaya politik dan menjaga stabilitas pemerintahan. Demokrasi di sana tetap berjalan, pelayanan publik tetap diukur dari kerja, tidak dari seberapa ramai kampanye.

Konstitusi sendiri memberi ruang bagi berbagai mekanisme demokratis. Demokrasi tumbuh melalui evaluasi, bukan pengulangan kebiasaan yang mahal dan timpang. Reformasi hidup dari keberanian mengubah cara, terutama ketika cara lama menghasilkan masalah yang sama.

Secara konstitusional, ruang perubahan juga tersedia. UUD 1945 menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa mengunci satu mekanisme. Tafsir ini memberi kesempatan bagi negara untuk menyesuaikan cara dengan tujuan, selama keterwakilan dan akuntabilitas tetap dijaga.

Pada akhirnya, perdebatan soal pemilihan kepala daerah menyentuh pertanyaan sederhana namun mendasar. Apakah demokrasi ingin terus dipelihara sebagai festival lima tahunan yang melelahkan, atau ditata ulang agar bekerja lebih sunyi, lebih rasional, dan lebih berpihak. Demokrasi menemukan maknanya saat kekuasaan benar-benar berada di bawah kendali kolektif, dan negara bekerja untuk kepentingan bersama, bukan sekadar merayakan prosedur.

Komentar