Kabar Buruk, Tanah Nganggur 2 Tahun akan Disita Pemerintah

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Nusron Wahid, selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala BPN, menekankan bahwa tanah yang dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan selama dua tahun berpotensi ditarik kembali oleh negara. Ia menuturkan bahwa hakikatnya, seluruh tanah yang ada di wilayah Indonesia merupakan milik negara, sementara masyarakat hanya diberikan hak untuk menggunakan atau mengelolanya.

Apabila hak tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, maka negara memiliki kewenangan untuk mencabutnya. Perlu dicatat, kebijakan ini tidak berlaku untuk tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) pribadi, sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan. Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah mbah atau leluhur bisa membuat tanah?” ujarnya dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8).

Pada kesempatan itu, Nusron mengatakan hingga saat ini setidaknya ada 100 ribu hektare tanah yang tengah dipantau sebagi tanah terlantar oleh Pemerintah. Namun proses hingga penetapan tanah terlantar itu membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau sekitar 2 tahun.

Pada prosesnya, pertama-tama Pemerintah akan memberikan surat terguran terkait potensi tanah terlantar. Peringatan pertama terkait potensi tanah terlantar itu diberikan waktu 180 hari. Setelah itu diberikan peringatan kedua selama 90 hari, dievaluasi selama 2 minggu.

“Kalau dievaluasi 2 minggu masih bandel lagi, kita kasih peringatan lagi 45 hari. Evaluasi lagi 2 minggu masih bandel SP (Surat Peringatan) 3, 30 hari. Kita monitoring baru kemudian rapat penetapan (tanah terlantar). Jadi itu totalnya 587 hari,” pungkasnya.

Komentar