INDONESIASKETSA.COM, Perkara korupsi timah terus bergulir, terdakwa Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) layak dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 4,5 triliun dalam perkara korupsi timah. Uang pengganti itu terdiri dari atas komponen biaya pembelian bijih timah yang dilakukan PT Timah sebesar Rp 3,7 triliun dan biaya yang dianggap kemahalan sewa smelter sebesar Rp 844 miliar.
Korupsi Timah, Jaksa Tuntut Terdakwa Pidana Tambahan Berupa Uang Pengganti 4,5 Triliun







Komentar