INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Kepala negara Presiden Jokowi menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango untuk menjadi Ketua KPK Sementara, menggantikan posisi Firli Bahuri yang tersangkut masalah hukum.
Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemberhentian itu dilakukan, setelah Firli menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK , sekaligus menetapkan Nawawi Pamolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11) malam.
Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK, sekaligus penunjukkan Nawawi Pamolango sebagai Ketua KPK Sementara berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres). Presiden Jokowi langsung menandatangani Keppres itu setibanya di Jakarta, usai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” tegas Ari.
Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.







Komentar