Ijazah Asli Tidak Bisa Dibuktikan di MK, Bagaimana Nasib Gibran?

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi mengetok putusan penting terkait sengketa keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, majelis hakim menyampaikan pertimbangan hukum yang menyita perhatian publik. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti atau dokumen resmi yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sekolah menengah atas atau sederajat.

Kendati memuat pertimbangan hukum yang krusial tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum tersebut. Majelis hakim yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan para pemohon yang di antaranya terdiri dari pakar hukum tata negara Denny Indrayana serta sejumlah aktivis tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan sengketa Pilpres.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyoroti dokumen yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Berdasarkan pemeriksaan berkas dan fakta persidangan, Mahkamah menegaskan bahwa surat penyetaraan serta dokumen pendidikan luar negeri yang dilampirkan bukanlah bukti tamat belajar. Mahkamah memaparkan bahwa certificate of attendance yang dilampirkan hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan yang mencantumkan daftar nilai akhir sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu untuk tingkat sekolah menengah atas.

Namun, terlepas dari fakta persidangan mengenai dokumen pendidikan tersebut, Mahkamah Konstitusi tetap terikat pada asas dan hukum acara sengketa Pemilu. Karena gugatan diajukan oleh kelompok masyarakat dan pakar, bukan oleh pasangan calon yang menjadi kontestan resmi Pilpres, gugatan tersebut terganjal di pintu masuk formalitas hukum acara. Akibatnya, perkara ini ditutup dengan amar tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), sehingga posisi Gibran Rakabuming Raka secara hukum acara tetap sah menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Putusan ini memicu diskursus luas di kalangan praktisi hukum dan pengamat politik. Di satu sisi, pertimbangan hukum Mahkamah mengonfirmasi persoalan administratif terkait berkas kelulusan pendidikan menengah saat pendaftaran. Di sisi lain, pembatasan legal standing membuat Mahkamah tidak dapat mengeksekusi temuan tersebut ke dalam pembatalan status kepemimpinan. Dengan selesainya jalur sengketa di Mahkamah Konstitusi secara formal, dinamika isu ini berpotensi bergeser ke ranah pengawasan politik di parlemen melalui hak-hak konstitusional yang dimiliki oleh Anggota DPR.

Komentar