Tersandung Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

INDONESIASKETSA.COM, Pangkalpinang — Panggung politik Kepulauan Bangka Belitung kembali diguncang. Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana resmi diberhentikan sementara dari jabatannya setelah dirinya berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan 2025–2030. Keppres ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026 dan diterima Pemerintah Provinsi Babel pada 28 September 2026.

Pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak 7 Agustus 2026, bertepatan dengan penetapan Hellyana sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 217/Pid.B/2026/PN Pgp. Status pemberhentian sementara akan berlangsung sampai perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Imam Kusnadi mengatakan keputusan tersebut merupakan konsekuensi administratif dalam proses pemerintahan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menghadapi proses pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemprov Babel, kata Imam, tetap menghormati proses hukum sekaligus menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Kursi Wakil Gubernur untuk Sementara Kosong

Dengan pemberhentian sementara Hellyana, tugas dan kewenangan wakil gubernur untuk sementara dilaksanakan langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani.

Langkah tersebut dimaksudkan agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di Babel tetap berjalan meskipun posisi wakil gubernur sedang menghadapi proses hukum.

Secara politik, keputusan tersebut menjadi babak baru bagi pemerintahan Babel periode 2025–2030. Hellyana dan Hidayat Arsani sebelumnya dilantik sebagai pasangan kepala daerah untuk memimpin provinsi tersebut.

Kini, salah satu figur utama dalam pemerintahan provinsi harus menjalani proses hukum sekaligus kehilangan kewenangan pemerintahan untuk sementara.

Perkara Masuk Tahap Pembuktian

Kasus yang menjerat Hellyana bermula dari laporan mengenai dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik yang dipersoalkan keabsahannya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Hellyana sebagai tersangka. Perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan berlanjut ke persidangan.

Dalam perkembangan persidangan, perkara Nomor 217/Pid.B/2026/PN Pgp telah memasuki tahap pembuktian. Situs resmi Pengadilan Negeri Pangkalpinang mencatat perkara tersebut berada pada agenda pembuktian oleh penuntut umum.

Sebelumnya, majelis hakim juga menolak perlawanan atau keberatan yang diajukan pihak Hellyana dan memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Persoalan mengenai ada atau tidaknya kesengajaan, kesalahan, serta kebenaran dakwaan dinyatakan sebagai materi pokok perkara yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

Hellyana Membantah dan Ajukan Argumen Hukum

Di tengah proses hukum tersebut, Hellyana tetap membantah substansi tuduhan terhadap dirinya.

Dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2026, pihak Hellyana mempersoalkan ketentuan pidana mengenai penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu, khususnya terkait unsur kesengajaan (mens rea).

Dalam permohonan tersebut disebutkan bahwa Hellyana mendasarkan dirinya pada ijazah yang menurutnya asli dan diterbitkan Universitas Azzahra. Ia juga menyampaikan bukti mengenai proses akademik yang dijalaninya, termasuk keterangan dosen, pembimbing skripsi dan dokumentasi wisuda.

Pihak Hellyana juga berpendapat bahwa persoalan mengenai keabsahan dokumen akademik tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa dirinya mengetahui dokumen tersebut palsu ketika menggunakannya.

Namun, seluruh argumentasi tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan. Mahkamah Konstitusi sendiri dalam pemeriksaan pendahuluan memberikan sejumlah nasihat terkait penguatan kedudukan hukum dan argumentasi permohonan.

Bukan Pemberhentian Permanen

Pemberhentian yang terjadi saat ini penting dibedakan dari pemberhentian tetap. Hellyana belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Statusnya saat ini adalah terdakwa dan pemberhentiannya bersifat sementara.

Pemprov Babel menyatakan bahwa apabila pada akhirnya pengadilan menyatakan Hellyana tidak bersalah, terdapat mekanisme untuk pemulihan kedudukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, kasus ini masih memiliki dua jalur yang berjalan bersamaan: jalur administrasi pemerintahan dan jalur peradilan pidana.

Di satu sisi, negara mengambil langkah administratif untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan. Di sisi lain, pengadilan masih harus menguji seluruh alat bukti untuk menentukan apakah dakwaan terhadap Hellyana terbukti secara hukum.

Komentar