UGM Buka Suara: Ini Penyebab Format Ijazah Jokowi Berbeda dari Fakultas Lain

INDONESIASKETSA.COM, Sleman – Pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Ova Emilia, kembali memberikan kepastian mengenai rekam jejak akademik Joko Widodo sebagai mantan mahasiswa S1 Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980.

Pihak rektorat berharap uraian rinci ini mampu menuntaskan kegaduhan publik yang berlarut-larut. Walau demikian, pro-kontra mengenai keabsahan ijazah mantan Presiden tersebut belum sepenuhnya surut.

10 Poin Penegasan Rektorat UGM:

  1. UGM menyikapi positif atensi warga serta menganggap pertanyaan masyarakat sebagai hal yang wajar.
  2. Nama Joko Widodo terdata secara absah sebagai civitas akademika Fakultas Kehutanan masuk tahun 1980.
  3. Seluruh tahapan perkuliahan telah diselesaikan sesuai aturan kampus, termasuk keikutsertaan dalam KKN hingga penyusunan tugas akhir/skripsi.
  4. Kelulusan resminya tercatat pada 5 November 1985 dan pengukuhan wisuda berlangsung pada 19 November 1985.
  5. Penerbitan ijazah berjalan mengacu pada regulasi administrasi akademik yang berlaku pada era tersebut.
  6. Walau berkewajiban melindungi privasi data alumni, UGM memastikan berkas ijazah tersebut berstatus sah legal secara hukum.
  7. Jalur pendidikan yang ditempuh telah memenuhi tolok ukur kualitas akademik nasional.
  8. Institusi membantah keras tuduhan yang mengarah pada pemalsuan atau rekayasa berkas akademik.
  9. Dokumen rekam jejak perkuliahan tersimpan rapi dalam arsip internal UGM dan siap untuk dicocokkan.
  10. Kampus menyatakan kesiapan jika harus menempuh jalur peradilan serta bakal membongkar bukti dokumen asli di depan majelis hakim.

Penjelasan Mengenai Perbedaan Tampilan dan Nomor Seri Ijazah

Sebelumnya, Rektor UGM sempat menguraikan faktor yang memicu adanya variasi bentuk fisik ijazah Jokowi apabila disandingkan dengan dokumen milik alumnus dari fakultas berbeda pada era 1980-an. Ia menekankan bahwa perbedaan format pada masa itu tidak otomatis menandakan adanya kecacatan atau masalah pada berkas.

Pihak Fakultas Kehutanan sendiri tidak dapat memastikan format teknis yang diterapkan oleh fakultas lain kala itu, namun menegaskan bahwa untuk seluruh kelulusan di internal Fakultas Kehutanan pada era tersebut, format yang digunakan bersifat seragam.

Seperti dikutip dari laman resmi kampus, Ova menyampaikan terkait dokumen arsip ijazah

“Tetapi kami punya dokumen arsip untuk hal itu,” terangnya.

Lanjut Ova “Untuk fakultas lain kami tidak mengetahui secara pasti tapi di Fakultas Kehutanan seragam seperti itu.”

Mengenai sorotan terhadap penomoran ijazah yang dianggap tidak mengikuti format pola klaster universitas, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menerangkan bahwa penataan nomor pada masa itu belum tersentralisasi di tingkat rektorat. Tiap fakultas memegang wewenang penomoran secara mandiri.

Ia menerangkan perihal skema penomoran tersebut.

“Nomor tersebut berdasarkan urutan nomor induk mahasiswa yang diluluskan dan ditambahkan FKT, singkatan dari nama fakultas,” ungkapnya.

Komentar