Desakan Permintaan Maaf Mengalir ke Prabowo Usai Sebut Wartawan Londo Ireng

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Gelombang protes datang dari kalangan pers menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung sejumlah kelompok, termasuk wartawan, dengan sebutan “Londo Ireng”. Ucapan itu meluncur dalam pidato Presiden saat menghadiri puncak perayaan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026).

Enam organisasi jurnalis dan media, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) kompak melayangkan kecaman lewat pernyataan bersama yang beredar Sabtu (25/7/2026).

Dalam pernyataan tersebut, koalisi menegaskan, “Kami, kelompok organisasi jurnalis dan media, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan jurnalis sebagai londo ireng.”

Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan bahwa “londo ireng” masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia. Ia juga menyebut kelompok wartawan, pengamat, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat sebagai pihak yang dianggapnya kerap menebar narasi negatif seputar Indonesia.

Bagi koalisi pers, pelabelan semacam itu bukan sekadar kritik biasa, melainkan bentuk perendahan terhadap profesi jurnalistik. Mereka menyatakan, “Kami menilai, pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan. Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri.”

Dari sisi sejarah, istilah “londo ireng” secara harfiah bermakna “Belanda hitam” gabungan kata londo (Belanda) dan ireng (hitam). Sebutan ini dulunya dipakai secara merendahkan untuk menuding orang Indonesia yang dianggap berpihak pada penjajah Belanda atau bekerja demi kepentingan kolonial, sehingga dicap sebagai pengkhianat bangsanya sendiri.

Koalisi menilai konsekuensi dari pelabelan ini tidak main-main. Selain mencoreng nama baik profesi jurnalis, pernyataan Presiden dikhawatirkan dapat memicu intimidasi, upaya kriminalisasi, bahkan tindak kekerasan terhadap para wartawan di lapangan. Alih-alih menanggapi kritik dengan perbaikan kebijakan, sikap semacam ini justru dinilai sebagai serangan balik terhadap insan pers, langkah yang dianggap memperburuk citra Indonesia di mata dunia internasional sebagai negara yang kian represif terhadap media.

Koalisi pers pun mengajukan sejumlah tuntutan tegas. Mereka menyerukan, “Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah londo ireng yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.”

Tuntutan lain yang disuarakan koalisi meliputi penghentian segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, dan narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, maupun elemen masyarakat sipil yang menjalankan fungsi pengawasan publik. Pemerintah juga diminta menjamin keselamatan para jurnalis dan memastikan tidak ada lagi ancaman intimidasi, kekerasan, atau kriminalisasi yang menyasar wartawan maupun media akibat pemberitaan kritis yang mereka hasilkan. Terakhir, Presiden dan seluruh jajaran pemerintahan didorong untuk menunjukkan sikap kepemimpinan yang benar-benar demokratis serta menghargai prinsip kebebasan pers.

Ketua AJI, dalam keterangannya, turut mengingatkan bahwa ini bukan kali pertama Presiden Prabowo menunjukkan sikap yang dinilai kurang bersahabat terhadap kalangan wartawan, sebelumnya sempat pula terjadi insiden di mana Presiden meminta wartawan meninggalkan ruangan saat ia tengah berpidato dalam kesempatan lain.

Komentar