Nasib Motor Listrik BGN Usai Dadan Hindayana Cs Dijerat Kejaksaan: Terancam Mangkrak atau Dialihkan?

INDONESIASKETSA.COM, Masa depan ribuan motor listrik yang dibeli untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi tanda tanya besar setelah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala lembaga tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Kasus ini menyeret salah satu pengadaan yang sejak awal menuai kontroversi, yakni pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp1 triliun. Penyidik Kejaksaan Agung menduga pengadaan tersebut dimasukkan dalam program meski tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan serta terjadi praktik penggelembungan harga (markup).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyusunan kebutuhan barang dan jasa di BGN tidak dilakukan berdasarkan kondisi operasional yang sebenarnya. Akibatnya, sejumlah pengadaan dinilai tidak mendukung efektivitas pelaksanaan program MBG dan justru menimbulkan potensi kerugian negara.

Sorotan terhadap pengadaan motor listrik sebenarnya telah muncul jauh sebelum kasus ini meledak. Ribuan unit kendaraan listrik yang disebut akan digunakan oleh petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sempat terlihat terparkir di kawasan industri Citeureup, Bogor. Saat itu, Dadan Hindayana membela kebijakan tersebut dengan alasan kendaraan diperlukan untuk mobilitas petugas yang bertugas menjangkau wilayah pedesaan dan daerah terpencil.

Namun, setelah Kejaksaan mengungkap dugaan penyimpangan, pertanyaan publik bergeser dari soal urgensi pengadaan menjadi soal nasib aset yang sudah telanjur dibeli. Hingga pertengahan Juni 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai apakah ribuan motor listrik tersebut akan tetap digunakan, dialihkan ke instansi lain, atau menjadi barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pemerintah harus segera mengambil keputusan agar aset bernilai triliunan rupiah itu tidak berakhir menjadi barang mangkrak. Apabila secara hukum kendaraan tersebut tidak disita sebagai barang bukti utama, motor listrik masih dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional lembaga pemerintah atau program pelayanan publik lainnya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran serius dalam proses pengadaannya, tidak tertutup kemungkinan dilakukan audit menyeluruh sebelum aset tersebut dapat digunakan kembali.

Kasus ini juga memperkuat kritik yang selama beberapa bulan terakhir diarahkan kepada BGN terkait sejumlah pengadaan besar yang dianggap tidak sejalan dengan prioritas utama program MBG. Selain motor listrik, Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan penyimpangan pada pengadaan barang lain, termasuk sepatu dan peralatan elektronik.

Kini, sembari menunggu proses hukum berjalan, ribuan motor listrik yang semula diproyeksikan menjadi tulang punggung mobilitas program MBG justru menjadi simbol pertanyaan besar: apakah aset tersebut masih dapat memberi manfaat bagi negara, atau akan menjadi salah satu contoh mahalnya biaya dari tata kelola pengadaan yang bermasalah.

Komentar