INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).
Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, tampak emosi saat Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara, Dedy Nurmawan Susilo, memberikan keterangan sebagai ahli.
Dodi mempersoalkan adanya dokumen atau rekomendasi dari tim PAUDasmen terkait pengadaan Chromebook yang tidak dimasukkan dalam perhitungan kerugian negara oleh BPKP.
“Kalau mau dihukum Nadiem, hukum saja sekarang, enggak usah sidang, enggak apa-apa. Hukum saja langsung!” ujar Dodi dalam persidangan.
Ia menilai BPKP mengabaikan rekomendasi tim asesmen yang menyebutkan komposisi pengadaan laptop untuk sekolah seharusnya terdiri dari satu unit laptop Windows dan 15 unit Chromebook.
Menanggapi hal tersebut, Dedy menjelaskan bahwa rekomendasi itu berasal dari tim yang melibatkan mantan Direktur SMP Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Poppy Dewi Puspitawati.
Perdebatan semakin memanas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan keberatan dan menilai cara penyampaian kuasa hukum tidak tepat.
“Izin Yang Mulia, saya minta ahli menjelaskan membaca dokumen itu jangan ini, karena di awal dokumen itu ada arahan dari Pak Hamid Muhammad. Kita jangan curang pengacara dalam sidang!” tegas Jaksa Roy Riady.
Situasi sidang yang memanas akhirnya diredam oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah yang mengambil alih kendali persidangan.
“Saya kendalikan persidangan ini ya. Saya kira tadi ahli sudah ditunjuk dokumen itu ya dan ahli pernah melihat ya secara khusus terhadap keterangan Bu Poppy Saudara tidak masukkan kan begitu ya?” ujar hakim.
Dedy kemudian menjelaskan bahwa dokumen yang dipermasalahkan tidak dimasukkan dalam perhitungan karena tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar analisis. Ia menegaskan bahwa data yang digunakan BPKP berasal dari produsen, hasil penyidikan kejaksaan, serta keterangan dari berbagai pihak terkait.
Dalam persidangan tersebut, auditor BPKP juga mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook mencapai Rp1,5 triliun untuk periode 2020 hingga 2022.
“Sehingga total dari tiga tahun tadi 2020, 2021 dan juga 2022 kerugiannya sebesar Rp 1,5 triliun,” jelas Dedy.
Rinciannya, pada 2020 kerugian mencapai Rp127,9 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp544,5 miliar pada 2021, dan kembali naik menjadi Rp895,3 miliar pada 2022.







Komentar