INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menetapkan kebijakan baru terkait pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite dan Solar. Aturan ini mulai diberlakukan pada 1 April 2026, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menggelar rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026. Dalam pertemuan itu dibahas langkah antisipatif menghadapi potensi krisis energi global yang dipicu konflik di kawasan Timur Tengah. Pemerintah menilai perlu adanya pengendalian konsumsi energi agar lebih efisien.
“Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM,” demikian tertulis dalam beleid tersebut.
Selanjutnya, hasil rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 Maret 2026 menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini harus dituangkan secara resmi melalui keputusan BPH Migas.
“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan pada Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang dan/atau Barang,” bunyi keputusan tersebut.
Dalam aturan tersebut, penyaluran Solar dibatasi berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan pribadi roda empat, maksimal pengisian ditetapkan 50 liter per hari. Sementara kendaraan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari, dan kendaraan roda enam atau lebih hingga 200 liter per hari. Adapun kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dibatasi 50 liter per hari.
Sementara itu, untuk BBM jenis Pertalite (RON 90), baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum roda empat hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari. Batas yang sama juga berlaku bagi kendaraan layanan publik.
Selain pembatasan volume, badan usaha yang ditunjuk juga diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali terjadi transaksi pembelian BBM tersebut. Mereka juga harus menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Apabila terjadi penyaluran melebihi batas yang telah ditentukan, maka kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi dari pemerintah. Kelebihan itu akan dihitung sebagai BBM non-subsidi (JBU).
Dengan diberlakukannya aturan ini, kebijakan sebelumnya terkait pengendalian distribusi BBM yang diterbitkan pada tahun 2020 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026,” kata beleid tersebut.







Komentar