2028 IKN Jadi Ibu Kota Politik, Apa Maksudnya?

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Muhammad Qodari selaku Kepala Kantor Staf Kepresidenan menegaskan bahwa pada tahun 2028, Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi difungsikan sebagai pusat politik nasional. Pada periode itu, pembangunan yang mencakup tiga pilar utama penyelenggaraan negara—eksekutif, legislatif, serta yudikatif—ditargetkan rampung sepenuhnya.

Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang berlaku sejak 30 Juni 2025.

Qodari juga menggarisbawahi bahwa istilah “ibu kota politik” tidak mengisyaratkan munculnya ibu kota lain seperti pusat ekonomi atau pusat budaya. Menurutnya, makna sesungguhnya adalah IKN akan berfungsi sebagai pusat kegiatan pemerintahan Indonesia.

“Oke jadi gini, sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik lalu ada ibu kota ekonomi kan begitu kira-kira kan? Nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lain-lain itu nanti. Nggak, nggak begitu maksudnya,” kata Qodari kepada wartawan di Kantornya, Bina Graha, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

“Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai Ibu Kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya,” lanjutnya.

Ia mengatakan pusat pemerintahan tidak akan berjalan jika hanya ada eksekutif di IKN. Ia mengatakan 2028 menjadi target Presiden Prabowo melengkapi tiga unsur kekuasaan negara di IKN.

“Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu. Nah ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo, bahwa per 2028, betul ya? Ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya,” ujarnya.

“Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan kelanjutan megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN). IKN akan dijadikan Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid tersebut dikutip Jumat (19/9/2025).

Komentar