INDONESIASKETSA.COM, Baubau – Kopertais telah menghentikan seluruh pelayanan terkait dengan administrasi dan penyelenggaraan tri-dharma perguruan tinggi terhadap Yayasan dan STAI Baubau.Artinya bahwa segala aktivitas yang dilakukan tidak diakui sebelum dicabut surat pembekuan Kopertais tersebut. Karena masih digugat, dalam proses pengadilan,” kata Sekretaris Kopertais Wilayah VIII, Dr KH Nur Taufiq Sanusi MAg.
Penghentian seluruh pelayanan terkait dengan administrasi dan penyelenggaraan tri-dharma perguruan tinggi terhadap Yayasan dan STAI Baubau, berdasarkan Surat Perihal Penghentian Seluruh Layanan Administrasi Kepada STAI YPIQ Baubau, Nomor : B-133/Un.06/PP.00.9/V/2024, tanggal 22 Mei 2024, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pembina YPIQ Baubau, Ketua YPIQ Baubau, Ketua Senat STAl Baubau, Ketua STAI Baubau. Surat ini ditandatangani oleh a.n. Kopertais Wilayah Vlll Wakil Koordinator Prof H Hamzah Harun Lc MA PhD, mempertimbangkan Surat dari Ketua STAI YPIQ Baubau Nomor ST.L.lI./P.00.9/ 153/V/2024 Perihal Permintaan Pemberhentian dan Pembekuan Seluruh Layanan Administrasi dan Akademik, serta Surat Senat STAI YPIQ Baubau Nomor 006/SENAT/STAIYPIQBB/IV/2024 Perihal Permintaan Pembekuan seluruh Layanan.
KH Nur Taufik Sanusi mengatakan, pihaknya menyarankan agar aktivitas STAI Baubau dihentikan, karena ilegal. Sebab bilapun tetap beraktivitas seperti saat ini, kelak ketika pangkalan data STAI Baubau telah dibuka kembali, maka segala aktivitasnya akan diminta untuk diulang kembali. Tetap akan diulang kembali karena aktivitas saat ini tidak memiliki landasan hukum, karena masih berproses di pengadilan,” jelasnya.(Sumber Kasamea.com)

Seharusnya Para Pengurus Yayasan dan Pembina YPIQ STAI Baubau harus lebih aktif dan atau fokus mencari solusi Terkait permasalahan ini bukan justru melakukan langkah lain sehingga masalah sebelumya yang terjadi tidak selesai.
Ditambah mahasiswa STAI Baubau melalui kuasa hukum Advokat/Pengurus LBH Geradin (Gerakan Advokat Indonesia) Baubau, Lukman SH dan Syahrir Haruna SH, tanggal,09 Agustus 2024 resmi telah melaporkan dan atau mengadukan ke Polres Baubau, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait dugaan Berita Bohong, Tipu Muslihat serta Gaji/honorer kegiatan dan Pembayaran uang skripsi proposal.
“Kami meminta Polres Baubau memanggil dan atau memeriksa Pengurus dan Pembina YPIQ Baubau, Pj Ketua STAI Baubau, Pj Wakil Ketua I, 2, 3, dan Struktur Pegawai STAI Baubau, termasuk Panitia dan Para Penguji kegiatan Seminar Skripsi, serta pihak-pihak lain yang ikut terlibat,” tegas Lukman dan Syahrir Haruna.







Komentar