INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Kepolisian melalui Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, menanggapi perkembangan terkini tersebut Koordinator Presidium Demokrasiana Institute yang juga Pengamat Kebijakan Publik, Zaenal Abidin Riam, mendesak agar Firli Bahuri segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK, dasar hukum pemberhentian Firli Bahuri berasal dari UU KPK.
“JIka mengacu kepada UU KPK tahun 2019, pada pasal 32 ayat 2 dijelaskan bila pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan maka mesti diberhentikan sementara dari jabatannya,” jelas Zaenal Abidin Riam di Jakarta, Kamis (23/11).
Dalam prakteknya pemberhentian baru bisa terlaksana atas Keputusan Presiden.
“Oleh sebab itu Presiden Jokowi wajib segera memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagaimana diatur dalam ayat 4 pada pasal tersebut,” lanjut Zaenal Abidin Riam.
Ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka membuktikan dugaan berbagai pihak selama ini yang meyakini Firli Bahuri bukan orang yang memiliki integritas sehingga tidak layak memimpin KPK.
“Kasus ini membuktikan bahwa dipilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK merupakan kesalahan sejak awal, di era Firli KPK mengalami kerusakan parah, bahkan ketuanya sendiri kini berstatus tersangka,” pungkas Zaenal Abidin Riam.
Menurut Zaenal Abidin Riam KPK membutuhkan perbaikan total, bukan hanya pada aspek orang-orangnya tetapi juga pada aspek sistem, bila hal tersebut tidak segera dilakukan maka KPK berpotensi melanjutkan catatan buruk yang berlangsung di era Firli.







Komentar