Satpol PP Ancam Demo Besar bila Tidak Diangkat Jadi PNS

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Pemerintah didesak bisa mengangkat Satpol PP berstatus honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Desakan tersebut datang dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN).

Ketua umum FKBPPPN, Fadlun, menilai pemerintah sebenarnya sudah memiliki acuan hukum apabila mau mengangkat honorer Satpol PP menjadi PNS, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Jadi, pemerintah untuk menjalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa Satpol PP itu PNS,” katanya di Jakarta, Kamis (16/3)

Satpol PP yang berstatus aparat penegak hukum tidak bisa sekadar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

“Jadi, Satpol PP itu tidak bisa di-PPPK-kan, karena kami adalah penegak hukum. Tidak ada yang namanya penegak hukum tenaga kontrak,” katanya.

Fadlun berharap keinginan mereka bisa diwujudkan pemerintah dan bakal menggelar mogok nasional apabila tuntutan tak dipenuhi.

“Jadi, kami akan mogok massal dan kami juga akan melangsungkan aksi demo di Jakarta kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen Pena 98 Adian Napitupulu menyebutkan pihaknya akan berjuang merealisasikan tuntutan FKBPPPN.

Dia bahkan telah mengomunikasikan persoalan pengangkatan honorer Satpol PP kepada para legislator Komisi II DPR RI.

“Kami sebagai Pena 98 akan berjuang sekeras-kerasnya. Saya sudah komunikasikan ke teman-teman Komisi II,” kata Adian setelah menerima perwakilan FKBPPN.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa mengangkat Satpol PP tenaga honorer menjadi PNS menjadi amanat UU Pemda.

Komentar