Buntut Kasus Rafel Trisambodo, Masyarakat Ogah Bayar Pajak

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Jelang batas waktu pelaporan pajak akhir Maret nanti, sejumlah orang mengaku tidak tertarik membayar pajak  apalagi setelah skandal Rafael Alun Trisambodo terkuak.

Seperti yang dikatakan Ajeng, seorang warga Jakarta. Ia mengaku malas melaporkan SPT 2022 merujuk pada kasus Rafael Alun Trisambodo yang diduga tidak membayar pajak mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon. 

“Sebaiknya institusi pajak berkaca dulu sebelum menyuruh orang buat laporan pajak. Dan harusnya kita tidak perlu lapor karena semua potongan pajak sudah tercatat semuanya,” ucapnya, Kamis (9/3).

Rudi, warga Jakarta bahkan terang-terangan tidak akan melaporkan pajak tahunannya. Buat dia, selain karena menyulitkan lantaran berurusan dengan angka juga tidak ada manfaat langsung yang diterima.

“Isi atau tidak isi sama saja” pungkasnya.

Ia mengaku sejak 2016 tidak pernah melaporkan SPT dan tidak pernah diberi peringatan ataupun menerima denda seperti yang tertuang dalam pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sekali-kalinya dia melaporkan SPT pajak adalah tahun lalu, itupun setelah didesak kantor serta istrinya dan akhirnya diisi dengan asal-asalan.

“Asal karena enggak mengerti bagaimana cara isinya. Tapi diterima laporan saya. Bayar pajak pun tidak ada manfaatnya, lebih bermanfaat bayar iuran RT,” terangnya.

Begitu juga Gugun yang malas lapor SPT pajak karena merasa uang pajaknya bakal dikorupsi pegawai Ditjen Pajak dengan dalih perjalanan dinas.

“Pertama ribet hitungannya, terus karena sudah kelamaan tidak lapor jadi pusing untuk lapor lagi, terakhir soal korupsi,” jelasnya.

Dia mengaku baru tiga tahun belakangan rutin melaporkan pajak tahunan usai dipaksa kantor.

“Lima tahun lalu saya tidak pernah lapor pajak. Kasus korupsi di instansi pajak juga sudah rahasia umum. Pejabat korup, apalagi pegawainya,” sambungnya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan hingga 21 Februari 2023 tercatat sebanyak 4,29 juta wajib pajak telah melapor SPT.

Jumlah itu kata Dirjen Pajak Suryo Utomo terdiri dari 137.866 wajib pajak badan dan 4,1 juta wajib pajak orang pribadi.

Komentar