INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Perpu Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo tidak membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi.
Dia mencontohkan masih banyak perpu yang lain, tetapi tidak membatalkan putusan MK.
“Misalnya pada UU Pemilu, sudah ada pasal-pasalnya yang dianulir MK, lalu muncul Perppu Pemilu. Apakah itu mengangkangi MK? Tidak, karena masing-masing berdiri sendiri,” kata Teddy dalam keterangannya, Kamis (5/1).
“Presiden SBY mengeluarkan 20 perpu selama menjabat dan pernah mengeluarkan Perpu Pilkada padahal UU Pilkada sedang digugat ke MK, apakah SBY melakukan itu hanya untuk kepentingan elite? Tentu tidak, karena presiden melihat secara luas bukan sepotong-sepotong,” katanya.
Dia juga menyebutkan tidak pernah ada pihak yang mempermasalahkan perpu yang lain.
“Dan tidak pernah ada yang mengatakan bahwa Perpu Pemilu itu mengangkangi putusan MK, dan banyak lagi UU yang lain yang sudah ada putusan MK,” lanjutnya.
Dirinya menegaskan tidak ada pihak mengomentari perpu yang lain dan menuding Presiden Jokowi mengeluarkannya untuk kepentingan elite.
“Ibarat minyak dan air. Sayangnya ada yang memaksakan kehendak bahwa air dan minyak itu sama,” tutupnya.







Komentar