INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Pusat Kajian Pemilu Indonesia (PUSKAPI) mendesak DPR untuk mengevaluasi sistem pemilu secara menyeluruh. Evaluasi itu, menurut lembaga kajian tersebut, harus berpijak pada bukti empiris dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan pada kepentingan politik sesaat.
Direktur Eksekutif PUSKAPI, Zaenal Abidin Riam, menegaskan bahwa arah pembenahan aturan kepemiluan harus jelas sejak awal.
“Perubahan regulasi mesti bertujuan menguatkan kedaulatan rakyat, bukan menjadi jalan bagi elite untuk mengamankan posisi,” jelas Zaenal yang juga merupakan Pengamat Kebijakan Publik.
Selanjutnya PUSKAPI melakukan pemetaan yang melahirkan empat fokus evaluasi.
“Pertama, peninjauan kembali efektivitas sistem proporsional terbuka. Kedua, penataan daerah pemilihan agar sesuai dengan jumlah kependudukan. Ketiga, alokasi kursi DPR yang seimbang dan proporsional. Keempat, desain keserentakan pemilu yang mencakup manajemen waktu dan aspek teknis,” ungkap Zaenal.
Di balik empat fokus tersebut, PUSKAPI menggariskan empat tujuan perubahan. Pertama, menjamin kesetaraan nilai suara antarpemilih. Kedua, meningkatkan keterwakilan perempuan dan kelompok yang selama ini kurang terwakili. Ketiga, memperkuat akuntabilitas wakil rakyat kepada konstituennya.
Tujuan keempat adalah mempertimbangkan beban kerja penyelenggara dan kualitas pilihan pemilih. Poin ini menyoroti persoalan keserentakan pemilu, ketika penyelenggara dituntut bekerja dalam tekanan waktu dan teknis yang berat, sementara pemilih harus menentukan pilihan dari banyak surat suara dalam waktu singkat.
Isu penataan dapil dan alokasi kursi menyentuh persoalan mendasar demokrasi perwakilan yakni apakah satu suara di satu wilayah bernilai setara dengan suara di wilayah lain.
“Tanpa penataan yang mengikuti dinamika kependudukan, kesetaraan nilai suara sulit tercapai, dan kualitas representasi pun dipertaruhkan,” terang Zaenal.
PUSKAPI menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa seluruh perubahan itu semata demi penguatan daulat rakyat serta terwujudnya Indonesia yang demokratis dan inklusif.







Komentar