MAKI Laporkan Petinggi KPK ke Dewan Pengawas, Ada Apa?

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Langkah hukum ditempuh oleh lembaga swadaya masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan melayangkan laporan resmi terhadap para petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas). Langkah ini diambil lantaran lembaga antirasuah tersebut dinilai lembek serta kurang berani dalam mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Kepala Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan kritik pedas terkait sikap komisi pimpinan tersebut yang terkesan lambat dan ragu-ragu dalam menghadapi saksi yang sengaja tidak hadir memenuhi jadwal pemeriksaan, termasuk figur publik seperti Nusron Wahid yang tercatat sudah dua kali membolos.

“Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam mensikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” ucap Boyamin saat dikonfirmasi pada hari Minggu, (25/10).

Lebih lanjut, Boyamin membeberkan bahwa fenomena ketidakhadiran saksi tanpa alasan yang jelas bukan hanya terjadi pada satu nama saja. Dalam catatannya, sejumlah tokoh publik lain seperti Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin serta Witjaksono turut mangkir dari panggilan pemeriksaan penegak hukum.

“Ternyata KPK telah sering jiper, abai dan lemot terhadap saksi-saksi mangkir diantaranya terhadap Muryanto Amin (Rektor USU) dan Witjaksono,” lanjutnya.

Berdasarkan penjelasan Boyamin, Muryanto Amin tercatat mangkir dari agenda pemeriksaan terkait penyelidikan kasus rasuah proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara. Sementara itu, ketidakhadiran Witjaksono berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi yang bersumber dari kredit macet di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Dengan abai, jiper dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh di mata masyarakat dan KPK dipandang rendah oleh saksi-saksi yang harusnya patuh hukum. Tindakan KPK ini akan berdampak calon-calon saksi akan makin membangkang terhadap panggilan KPK karena tidak adanya resiko apapun,” tegasnya.

Menyikapi rentetan permasalahan tersebut, MAKI memandang keterlibatan Dewas KPK menjadi krusial. Pihaknya mendesak lembaga pengawas internal tersebut untuk memeriksa potensi pelanggaran etik serta ketidakcakapan para komisioner dan penyidik dalam menangani mangkirnya para saksi.

“MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada pimpinan dan penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidak profesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” ujar Boyamin.

Sebagai bentuk perbandingan, Boyamin juga menyinggung perlakuan berbeda yang pernah ia rasakan sendiri saat berhadapan dengan proses hukum di masa lalu, di mana ia langsung dikenai surat perintah membawa akibat absen pada panggilan pertama.

“Masyarakat kecil akan mendapat tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum jika mangkir dari panggilan saksi termasuk saya pernah diterbitkan surat perintah membawa dengan alasan mangkir panggilan pertama (surat perintah membawa terlampir),” tutupnya.

Komentar