Setelah Banjir Kritik, Luhut Akhirnya Buka Suara: Kerugian Negara Tetap Jadi Unsur Pidana

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meluruskan pernyataannya mengenai wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.

Klarifikasi tersebut disampaikan DEN pada 21 Oktober 2026, sehari setelah Luhut menyerahkan rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam penjelasan resminya, DEN menyatakan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan.

“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan,” demikian penegasan Luhut dalam keterangan resmi DEN.

Menurut Luhut, rekomendasi tersebut berfokus pada penyempurnaan mekanisme pembuktian unsur tindak pidana korupsi agar penegakan hukum berlangsung lebih jelas, objektif, dan konsisten. Dengan demikian, pelaku korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, sementara pengambil keputusan yang bertindak dengan iktikad baik tidak semestinya dipidana tanpa dasar hukum yang memadai.

Polemik muncul setelah Luhut menyampaikan penjelasan mengenai rumusan korupsi dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi. Pernyataannya mengenai kerugian negara yang tidak menjadi unsur dalam rumusan tertentu pada konvensi tersebut memunculkan kesan bahwa pemerintah hendak mengeluarkan kerugian negara dari definisi korupsi di Indonesia.

DEN kemudian menegaskan bahwa UNCAC digunakan sebagai pembanding untuk menyempurnakan regulasi nasional, bukan sebagai dasar untuk menghapus unsur kerugian negara dalam hukum pidana Indonesia.

Komentar