INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta bahwa alokasi Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang kini bermasalah secara hukum sejatinya diperuntukkan bagi penanganan berbagai situasi darurat nasional. Pihak lembaga antirasuah membeberkan empat syarat utama yang melandasi pencairan dana darurat tersebut, mulai dari penetapan status darurat bencana oleh pimpinan daerah atau Presiden, penetapan status keadaan tertentu, adanya hasil asesmen risiko bencana berdampak besar yang disetujui Kepala BNPB, hingga kebutuhan pelaksanaan misi kemanusiaan di luar negeri.
Penyelewengan yang terjadi sangat disayangkan karena dana siap pakai tersebut sejatinya difokuskan untuk meringankan beban masyarakat serta memulihkan wilayah yang terdampak berbagai bencana alam hebat di Tanah Air. Pihak KPK menegaskan peruntukan dana tersebut melalui pernyataan resminya,
“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Dalam skema penyidikan yang dikelompokkan ke dalam klaster kedua, tim penyidik KPK menemukan pengondisian proyek yang melibatkan kerja sama terselubung dengan pihak swasta selaku penyedia barang dan jasa. Sebagai bentuk ketegasan hukum atas dugaan transaksi koruptif ini, KPK resmi menetapkan empat figur sebagai tersangka utama, yaitu Richard Erlangga (RIC) yang menjabat Tenaga Ahli Kepala BNPB pada saat peristiwa terjadi, Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua kontraktor swasta yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).
Penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya alur transaksi ilegal yang terjalin antara pengusaha swasta dengan pejabat internal lembaga penanggulangan bencana tersebut. Mengenai transaksi terselubung ini, juru bicara KPK membeberkan salah satu temuan penyidik,
“Dalam periode sama, GER juga diduga memberikan uang kepada GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp 140 juta,” jelasnya.
Tindakan penerimaan dana haram oleh oknum pejabat BNPB berinisial Gabriel ternyata tidak berhenti pada transaksi tunggal tersebut, melainkan mencakup rentetan gratifikasi lain dari penyedia barang dan jasa. Pejabat tersebut diduga mengantongi uang tunai senilai Rp 1,7 miliar, pecahan valuta asing sebesar USD 7.500 (setara Rp 133,9 juta) dan SGD 9.000 (setara Rp 125 juta), serta kepemilikan aset logam mulia berupa 56 keping emas seberat 133 gram ditambah tabungan emas seberat 192 gram.
Jika seluruh akumulasi penerimaan tersebut dikalkulasikan, estimasi total dana suap dan gratifikasi yang berputar dalam klaster kedua kasus korupsi BNPB ini menembus angka Rp 4,4 miliar ditambah simpanan emas dengan berat total mencapai 325 gram. Nilai fantastis ini menjadi bukti kuat adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan alokasi dana kedaruratan demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
Atas perbuatan yang merugikan keuangan negara ini, para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal pidana yang berat sesuai perannya masing-masing. Richard dijerat memakai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Gabriel dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B pada undang-undang yang sama. Adapun Syifa dan Gery selaku pihak pemberi suap dijerat menggunakan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






Komentar