INDONESIASKETSA.COM, Sleman – Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan pertimbangan di balik keputusan tidak menetapkannya Rustian, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Meskipun sempat diamankan dalam giat penangkapan mendadak (OTT), tim penyidik menilai indikasi pelanggaran hukum oleh Rustian belum dapat dibuktikan melalui forum gelar perkara.
“Hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/6).
Setyo menerangkan bahwa penyidik KPK secara resmi memutuskan status hukum lima individu sebagai tersangka skandal korupsi di lingkungan BNPB usai menggelar rapat pemaparan perkara pada Selasa (13/10/2026) malam. “Ya, sampai dengan tadi malam ya, makanya hanya lima saja,” ujarnya.
Operasi tangkap tangan (OTT) di internal BNPB sendiri dipastikan oleh pihak KPK berlangsung pada 13 Oktober 2026. Sebanyak 14 orang terjaring dalam aksi penindakan tersebut, di mana Sestama BNPB Rustian beserta deretan pihak swasta berada di antaranya.
Perkara rasuah ini disinyalir berkaitan erat dengan proses pengadaan barang dan jasa, yang penyediaan pagu anggarannya disokong oleh dana siap pakai penanggulangan kondisi darurat bencana.
Menindaklanjuti OTT tersebut, penetapan lima tersangka diumumkan KPK pada 14 Oktober 2026. Salah satu sosok yang dijerat yakni Bima Setiawan, yang diketahui menjabat Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto sekaligus merupakan saudara kandungnya.
Dari data yang dihimpun, empat nama tersangka lainnya mencakup Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB), serta dua figur swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.






Komentar