INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mempersiapkan Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai klinik kesehatan dinilai memerlukan kajian yang mendalam dan keterlibatan berbagai unsur. Wacana yang sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ini dipandang tidak sederhana karena menyangkut kesiapan sarana dan prasarana.
Pakar Kesehatan dari Indo Datum, Sumarlin, menjelaskan bahwa bangunan Kopdes Merah Putih sejak awal tidak dirancang untuk memenuhi standar fasilitas kesehatan.
Menurutnya, alih fungsi bangunan yang sudah jadi berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan baru, terutama terkait pemenuhan standar fisik klinik.
Sumarlin mempertanyakan aspek rasionalisasi perubahan bangunan, sumber pendanaan untuk penyediaan sarana prasarana, hingga pengelolaan manajemen ke depannya. Selain masalah fisik bangunan. Ia juga menyoroti regulasi bahwa penanggung jawab Klinik Pratama wajib dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), dengan dukungan tenaga kesehatan serta staf non-kesehatan yang jelas sistem pengupahannya.
“Regulasi operasional juga mengharuskan klinik melewati proses akreditasi dan kepemilikan sertifikat resmi, terutama jika ingin melayani pasien BPJS Kesehatan,” jelasnya kepada indonesiasketsa.com.
Sebagai alternatif kebijakan, Sumarlin menyarankan agar Kemenkes saat ini lebih berfokus pada optimalisasi visi dan misi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di sektor kesehatan. Hal tersebut meliputi peningkatan program BPJS Kesehatan, jaminan ketersediaan obat, mengevaluasi kelayakan fasilitas di Puskesmas serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga pemerataan dokter spesialis dan tenaga medis di wilayah terpencil, terdepan, dan tertinggal (3T).