INDONESIASKETSA.COM, Sukoharjo – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Keputusan tersebut menjadi tindak lanjut atas munculnya keluhan dan kritik masyarakat terkait pelaksanaan penggeledahan yang berlangsung pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026. Tindakan aparat kepolisian di lingkungan pesantren tersebut menuai sorotan karena melibatkan santriwati di bawah umur yang sedang beristirahat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pencopotan tersebut merupakan bagian dari langkah evaluasi dan pertanggungjawaban institusi terhadap peristiwa yang menimbulkan keluhan dari santri maupun pengasuh pesantren.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Selain Kapolres, tiga pejabat Polres Sukoharjo lainnya turut dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Mereka adalah Kasat Reserse Kriminal Iptu AS, Kanit Pidana Umum Ipda FA, dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda RAP.
Trunoyudo menyampaikan bahwa Polri menyesalkan munculnya keluhan serta dampak psikologis yang dialami para santriwati dan pengasuh pesantren. Ia menegaskan, institusi kepolisian menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap empat personel tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban institusi sekaligus upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat.