INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi tindak pidana korupsi di Indonesia agar berstandar internasional. Usulan itu disampaikan setelah ia bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026). Luhut menyatakan Presiden menyetujui kajian DEN tersebut.
Luhut menyebut kajian itu merujuk pada Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC). Konvensi tersebut telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
“Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujarnya.
Menurut Luhut, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara, dan hal itu memberatkan Danantara dalam menjalankan bisnis yang selalu mengandung risiko.
Penolakan datang dari Ketua KPK Setyo Budiyanto. Ia menegaskan frasa “kerugian negara” di KUHP baru wajib dipertahankan sesuai rekomendasi KPK dan putusan Mahkamah Konstitusi, bahkan harus dikembalikan sebagai lex specialis di UU Tipikor. Setyo menyatakan KPK tidak setuju unsur tersebut dihilangkan total, meski dimungkinkan dirumuskan sebagai delik pemberatan tanpa menghapus unsur kerugian negara.
Kritik juga datang dari parlemen. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto, menilai gagasan itu tidak relevan diterapkan dalam konteks politik hukum Indonesia dan menyebutnya sebagai tafsir sempit terhadap korupsi yang berisiko menghambat pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai usulan tersebut layak dipertimbangkan. Ia mengatakan banyak pejabat dan BUMN tidak berani mengambil keputusan karena kerugian dapat dianggap korupsi, namun belum ada wacana merevisi UU Tipikor untuk mengubah definisi itu.