INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Perdebatan antara Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Di baliknya terdapat pertanyaan mendasar: bagaimana negara memberantas korupsi secara tegas, tetapi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengambil keputusan investasi, terutama dalam pengelolaan aset dan investasi negara melalui Danantara?
Polemik dan Klarifikasi DEN
Pada 20 Oktober 2026, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan gagasan penyempurnaan UU Tipikor dengan membandingkan pengaturan Indonesia dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Pernyataannya mengenai unsur kerugian negara memunculkan kesan bahwa DEN ingin menghapus unsur tersebut dari tindak pidana korupsi.
KPK merespons dengan menegaskan pentingnya mempertahankan unsur kerugian negara, sekaligus mendorong penguatan pengaturan sejumlah delik yang belum diadopsi secara memadai, seperti suap kepada pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, suap sektor swasta, dan pengayaan ilegal.
Pada 21 Oktober 2026, DEN memberikan klarifikasi bahwa usulannya bukan untuk menghapus unsur kerugian negara, melainkan menyempurnakan kepastian hukum dan pembuktian serta memperjelas perlindungan bagi pengambil keputusan yang beritikad baik. Dengan demikian, persoalan utamanya bukan memilih antara investasi dan pemberantasan korupsi, melainkan memastikan hukum mampu membedakan risiko bisnis yang sah dari penyalahgunaan kewenangan.
Mengapa Penting bagi Danantara?
Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui UU No. 1 Tahun 2025, yang kemudian mengalami perubahan melalui UU No. 16 Tahun 2025, menandai penataan baru pengelolaan BUMN dan investasi negara. Kerangka tata kelolanya juga diatur dalam PP No. 10 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan PP No. 19 Tahun 2026.
Danantara memiliki mandat pengelolaan dan optimalisasi investasi serta operasional BUMN. Karena itu, keputusan investasi Danantara perlu dinilai dengan perspektif Governance, Risk & Compliance atau GRC: apakah investasi layak secara komersial, risikonya terukur, tata kelolanya memadai, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan?
Investasi di bidang hilirisasi mineral, energi, infrastruktur, dan industri strategis mengandung risiko pasar, teknologi, pembiayaan, maupun perubahan kebijakan. Tidak semua investasi akan menghasilkan keuntungan sesuai proyeksi. Apabila kerugian bisnis semata-mata diperlakukan sebagai indikasi korupsi, pengambil keputusan dapat menjadi terlalu defensif. Akibatnya, peluang investasi produktif justru terhambat.
Sebaliknya, besarnya nilai investasi dan mandat strategis tidak boleh menjadi alasan untuk melonggarkan pengawasan. Danantara membutuhkan tata kelola yang memastikan modal ditempatkan berdasarkan analisis independen, kepentingan investasi yang jelas, pengendalian konflik kepentingan, serta mekanisme pemantauan hasil.
Business Judgment Rule: Perlindungan, Bukan Kekebalan
Di sinilah _Business Judgment Rule_ (BJR) menjadi relevan. Prinsip ini memberikan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, tanpa konflik kepentingan yang tidak semestinya, dan untuk kepentingan perusahaan. BJR bukan kekebalan dari pertanggungjawaban hukum.
Bayangkan Danantara atau entitas investasi dalam kelompoknya menanamkan modal pada proyek pengolahan mineral. Keputusan dibuat berdasarkan studi kelayakan, proyeksi permintaan, analisis risiko harga, dan prosedur persetujuan yang semestinya. Beberapa tahun kemudian, harga mineral jatuh dan proyek merugi. Kerugian tersebut tidak otomatis membuktikan korupsi.
Namun, kesimpulannya berbeda apabila kajian sengaja dimanipulasi, nilai investasi digelembungkan, atau keputusan diambil untuk menguntungkan pihak yang memiliki konflik kepentingan. Dalam situasi seperti itu, BJR tidak boleh digunakan sebagai tameng.
Pembedaan ini juga penting untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab. Keputusan investasi pada tingkat Danantara tidak selalu identik dengan keputusan operasional direksi perusahaan portofolio. Kewenangan, proses persetujuan, informasi yang tersedia, dan kontribusi masing-masing pihak harus diperiksa secara spesifik.
GRC Menjadi Penentu
Perlindungan keputusan bisnis tidak akan efektif tanpa penerapan GRC yang kuat. Setiap investasi material perlu didukung uji kelayakan, analisis sensitivitas, batas toleransi risiko, pemeriksaan konflik kepentingan, dokumentasi keputusan, serta pemantauan berkala. Fungsi pengawasan harus memastikan bahwa proses berjalan benar, bukan sekadar menyetujui hasil akhir.
DEN dan KPK tidak semestinya ditempatkan sebagai dua kubu yang saling berlawanan. Danantara membutuhkan ruang untuk mengambil risiko investasi yang terukur, sedangkan negara membutuhkan mekanisme untuk memastikan bahwa modal dan aset yang dikelolanya tidak disalahgunakan.
Ukuran keberhasilannya bukan membuat pengambil keputusan bebas dari risiko, melainkan memastikan risiko bisnis yang sah tidak diperlakukan sebagai korupsi, sementara penyalahgunaan kewenangan tidak dapat berlindung di balik keputusan investasi. Inilah ujian GRC dan kepastian hukum bagi Danantara: menghasilkan nilai ekonomi bagi negara melalui investasi yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Gunawan Adji, Ph.D. (Akademisi & Konsultan GRC).