Site icon indonesiasketsa.com

Fasilitas Bintang Lima di Balik Jeruji: Sisi Gelap Ruangan Mewah Lapas Cibinong

Petugas menunjukkan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). (Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO)

INDONESIASKETSA.COM, Narasi tentang kesetaraan di hadapan hukum kembali luluh lantak di balik kawat berduri Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia mengungkap praktik busuk di dalam area lembaga pemasyarakatan tersebut: keberadaan deretan hunian eksklusif berstandar apartemen hingga vila bagi narapidana berkantong tebal.

Sidak yang dipimpin oleh Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin dan Syafrida Rachmawati Rasahan, menemukan sedikitnya 10 unit bangunan yang berdiri terpisah di area belakang lapas dekat rumah dinas Kepala Lapas. Jauh dari kesan sel tahanan yang padat dan pengap, bangunan-bangunan ini dilengkapi fasilitas rumah tangga modern, mulai dari pendingin udara (AC), televisi layar besar, kulkas, sofa, dapur berperalatan lengkap, hingga deretan mobil mewah yang terparkir di kawasannya.

Tim Ombudsman bahkan menemukan botol minuman beralkohol di dalam kulkas serta rencana pembangunan fasilitas kebugaran (gym) hingga lapangan mini golf di area tersebut.

Praktik ini kian menohok ketika pengakuan langsung terlontar dari warga binaan yang menempati lokasi. Dalam pemeriksaan, penghuni mengakui adanya skema pembayaran atau sewa untuk menikmati fasilitas istimewa tersebut. Komersialisasi ruang tahanan ini menjadi wujud nyata diskriminasi hukum, uang menjadi penentu kenyamanan di balik tembok penjara.

Upaya penegakan pengawasan ini pun tak lepas dari perlawanan internal. Petugas lapas tercatat sempat menolak akses masuk tim Ombudsman sebanyak dua kali serta mengerahkan belasan personel untuk membayangi ruang gerak tim selama pemeriksaan.

Meskipun otoritas pemasyarakatan berdalih bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas pejabat atau bagian dari Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), fakta kehadiran narapidana yang mendiami serta membayar fasilitas eksklusif ini adalah tamparan keras bagi integritas sistem peradilan pidana.

Negara tidak boleh membiarkan lapas bertransformasi menjadi resor pribadi bagi napi berduit. Pengusutan tuntas hingga pembongkaran fasilitas ilegal harus segera dilakukan sebelum kepercayaan publik terhadap penegakan hukum runtuh sepenuhnya.

Exit mobile version