Site icon indonesiasketsa.com

Sidang MK Memanas: KPU Ngaku Tak Cek Ijazah Gibran ke Kemendikbud, Aturan Luar Negeri Baru Dibuat untuk 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Dugaan mengenai minimnya pemeriksaan mendalam atas dokumen administrasi kepesertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam kontestasi Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi fokus pertandaan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam agenda lanjutan perkara permohonan pembatalan penetapan Gibran pada Rabu (23/9/2026), majelis hakim mencecar tahapan pemindaian berkas Gibran hingga akhirnya diloloskan oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengawali interogasi terhadap perwakilan KPU lewat tanyajawab langsung.

“Dulu ketika ada soal persyaratab pendidikan, untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas (Kemendikbud)?” tanya Saldi Isra.

“Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan. Tidak datang karena kan tidak ada juga laporan,” jawab Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.

“Bukan, ini bukan soal tidak ada laporan Pak, kalau soal persyaratan, orang KPU daerah saja, kalau dilakukan pemilihan kepala daerah kan datang kemana-mana untuk verifikasi. Tapi ini KPU tidak datang ya?” tanya Saldi Isra.

“Tidak Datang,” jawab Afifuddin yang langsung ditimpali oleh hakim. “Tidak datang ya, tolong dicatat ini ya, satu,” kata Saldi Isra.

Usai mengonfirmasi ketiadaan kroscek lapangan ke Kementerian Pendidikan oleh KPU, Saldi Isra mendalami tolok ukur lain yang dipakai guna memvalidasi kualifikasi berkas cawapres dimaksud.

“Yang kedua, karena Anda tidak datang ke situ, instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU selain surat tadi yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, Sekjen itu, yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan,” tanya Saldi Isra.

“Karena itu dianggap keluar dari instansi mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” kata Afifuddin.

“Bukan, itu kalau anggapan kan. Ini kan kalau di pemilihan kepala daerah, malah ngotot sekali bilang kepada KPU-nya tolong dicek kemana sekolahnya, kalau ada yang gunakan paket C dicek dimana dikeluarkan segala macam. Makanya penting ditanyakan tadi instrumen lain diluar asumsi bahwa ini dikeluarkan oleh lembaga berwenang maka benar. Nah apa instrumennya,” tanya Saldi Isra lagi.

Saldi menekankan pentingnya instrumen baku tersebut sebab berkaitan langsung dengan materi pemeriksaannya terdahulu.

“Kan harusnya, walaupun Pak Afif pada saat itu belum Ketua ya, saya paham itu, tapi paling tidak itu kan ada pembahasan-pembahasan internal,” tambah Saldi Isra.

Pendalaman pertanyaan kemudian diarahkan Saldi Isra kepada Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. “Apakah Bawaslu RI melakukan hal yang sama seperti KPU tadi, tidak juga datang ke Diknas?” tanya Saldi Isra.

“Karena tidak ada informasi sama sekali maka tidak datang,” kata Rahmat Bagja.

Rahmat Bagja lantas membeberkan kendala yang dihadapi Bawaslu di ranah KPU sejak fase pendaftaran calon legislatif, di mana pihak pengawas mengaku dibatasi akses informasinya oleh KPU.

“Pada saat itu kami diberi akses untuk masuk ke ruangan, tapi tidak boleh membawa hp dan kamera,” kata Rahmat Bagja.

Ia menegaskan telah menyampaikan keberatan atas restriksi tersebut. Pihaknya bahkan sampai membawa perkara penutupan akses ini ke jalur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Di tengah bergulirnya proses aduan etik tersebut, Bagja menyebut tahapan pencalonan dan pendaftaran peserta pilpres terus berjalan paralel.

“Ini juga tidak diberikan akses untuk hal tersebut Yang Mulia. Kami tidak tahu dan bagaimana,” kata Rahmad Badja.

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengoreksi keberadaan klausul yang membebaskan kontestan lulusan luar negeri dari kewajiban melampirkan bukti kelulusan formal, sebagaimana termaktub pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Itu sebetulnya, norma tersebut, ini memang dibuat untuk setiap persyaratan calon presiden dan wakil presiden apa pun, atau memang ini spesifik hanya untuk pilpres 2024,” tanya Enny Nurbaningsih.

Awalnya, Ketua KPU Afifuddin berargumen bahwa ketetapan regulasi tersebut selaras dengan ketentuan pada pilkada sebelumnya.

Anggota KPU, Idham Holik berdalih penyusunan aturan internal KPU merujuk pada landasan hukum regulasi kementerian terkait, di antaranya Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 beserta ketetapan turunan lainnya.

Merasa jawaban yang disampaikan berbelit-belit dan tidak menjawab inti persoalan, Saldi Isra mengambil alih guna mempertegas substansi pertanyaan Enny.

“Permendikbud No.29 Tahun 2014 itu kan 10 tahun sebelum pilpres. Nah apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur tidak dalam PKPU pilpres sebelumnya. Itu yang dimaksud Prof Enny tadi,” tanya Saldi Isra memperjelas.

“Belum,” jawab Afifuddin.

“Belum ya, jadi memang ini dibuat untuk pilpres tahun 2024 ya,” timpah Saldi Isra.

“Itu yang saya minta jawabannya ya,” tambah Enny.

Exit mobile version