Site icon indonesiasketsa.com

Sah! PPPK Paruh Waktu akan Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu, Begini Rincian Gajinya

Ilustrasi PPPK.

INDONESIASKETSA.COM, Arah kebijakan bagi ratusan ribu pegawai non-ASN serta PPPK paruh waktu di berbagai wilayah Indonesia kini menemui titik terang baru.

Menyusul pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara yang diresmikan pertengahan September 2026, muncul dinamika dan pertanyaan penting di kalangan aparatur daerah mengenai keberlanjutan skema pengangkatan menjadi pegawai penuh waktu pada awal 2027.

Pihak Kemenkeu menegaskan bahwa langkah strategis ini dirancang demi menjamin kelancaran alokasi belanja pegawai dan efektivitas roda pemerintahan di tingkat daerah, sekaligus memberikan jaminan status kepegawaian yang lebih pasti bagi tenaga PPPK se-Indonesia.

Melalui regulasi anyar yang disahkan Kemenkeu, mekanisme pembiayaan PPPK daerah bakal mengalami pergeseran mendasar mulai Januari 2027. Seluruh PPPK yang sebelumnya berstatus paruh waktu diproyeksikan bertransformasi secara otomatis menjadi pegawai penuh waktu. Seluruh penggajian mereka pun akan sepenuhnya ditanggung oleh kas negara pusat. Untuk mendukung restrukturisasi berskala besar ini, pemerintah telah menyiapkan dana komitmen khusus sebesar Rp31,1 triliun.

Gambaran Estimasi Pendapatan PPPK Penuh Waktu Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Golongan

Seiring peralihan beban gaji ke pemerintah pusat, skema penghasilan PPPK mengacu pada aturan penggajian ASN yang berlaku (sebagaimana diatur dalam Perpres No. 11 Tahun 2024):

Lulusan SD / SMP (Golongan I – IV):
Mengisi jenjang awal operasional dengan kisaran penghasilan pokok berkisar dari Rp1,9 juta hingga Rp3,2 juta, belum termasuk komponen tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat.

Lulusan SMA / D1 / D3 (Golongan V – VII):
Menempati posisi teknis menengah dengan estimasi gaji pokok berada di rentang Rp2,5 juta hingga Rp4,1 juta sesuai dengan masa kerja golongan (MKG).

Lulusan S1 / D4 (Golongan IX ke atas):
Mengisi jabatan fungsional ahli pertama dengan rentang penghasilan dasar mulai dari Rp3,2 juta hingga menembus lebih dari Rp5,2 juta per bulan.

Exit mobile version