Site icon indonesiasketsa.com

Surat Edaran Resmi Meluncur, Begini Nasib Kelanjutan Kerja PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK.

INDONESIASKETSA.COM, Sampit – Berakhirnya ikatan kerja pegawai PPPK paruh waktu di bawah naungan Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, makin dekat dan dijadwalkan usai pada September 2026.

Langkah peninjauan ulang terhadap rekam jejak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini tengah digulirkan oleh instansi terkait guna menentukan kelayakan mereka menerima perpanjangan masa kerja.

“Kemarin kami sudah membuat surat edaran ke OPD dan diminta melakukan evaluasi kinerja serta mengusulkan perpanjangan bagi yang memenuhi syarat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Kamis (17/8).

Ia menerangkan bahwa setiap unit kerja internal instansi pemerintah daerah diinstruksikan untuk mengukur serta mencermati performa harian tenaga PPPK paruh waktu masing-masing.

Muatan rekam jejak tersebut nantinya menjadi penentu utama dalam kelanjutan kontrak kedinasan mereka.

Oleh sebab itu, keberlanjutan ikatan kerja tidak otomatis didapatkan oleh seluruh jajaran PPPK paruh waktu.

Mutu kinerja serta tingkat kebutuhan riil pada struktur organisasi menjadi acuan vital dalam pengajuan rekomendasi tersebut.

“Karena kalau tidak berkinerja sesuai ketentuan, tentu tidak dapat diperpanjang,” jelasnya.

Proses penataan serta penilaian terhadap para aparatur paruh waktu ini wajib dilaksanakan secara menyeluruh di tiap instansi pemerintahan setempat.

Exit mobile version