INDONESIASKETSA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas usulan dari pihak terdakwa Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex, mengenai pemanggilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi alokasi kuota haji. KPK menegaskan pihaknya hendak mencermati pertimbangan majelis hakim terlebih dahulu.
“Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat, (11/9).
Mengenai peluang dihadirkannya Jokowi dalam ruang sidang, Budi menyebutkan bahwa pihak KPK akan terus mengamati perkembangan alur persidangan perkara tersebut. “Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa,” ujarnya.
Penjelasan senada kembali ia sampaikan saat dikonfirmasi mengenai apakah KPK menanti adanya instruksi majelis hakim guna memanggil Jokowi ke persidangan.
“Nanti kami lihat ya perkembangannya seperti apa karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” tegasnya.