Site icon indonesiasketsa.com

Kebijakan Publik Minus Keadilan

Zaenal Abidin Riam, Pengamat Kebijakan Publik/Direktur Eksekutif PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia). (Foto: Istimewa)

INDONESIASKETSA.COM, Keadilan merupakan dimensi penting dalam kebijakan publik, mulai tahap perumusan hingga implementasi. Kebijakan publik tidak bisa divonis berhasil hanya karena kebijakan tersebut telah diterapkan secara prosedural (diterapkan dengan mengikuti standar prosedur), kebijakan publik juga tidak bisa diklaim sukses hanya karena kebijakan tersebut telah berdampak kepada masyarakat, justru dampak itu sendiri mesti diukur, apakah telah memenuhi asas keadilan atau tidak?

Kebijakan publik yang hanya berdampak positif bagi kelompok masyarakat tertentu namun tidak bagi kelompok masyarakat yang lain, tidak bisa disebut sebagai kebijakan yang telah memenuhi asas keadilan, kebijakan yang dampaknya hanya dinikmati masyarakat kelas menengah ke atas namun tidak dirasakan kelas masyarakat di level bawah, tidak bisa dianggap sebagai kebijakan publik yang telah memenuhi unsur keadilan.

Ikhtiar melahirkan kebijakan yang adil harus dimulai sejak tahap perumusan, pada fase ini semua kelompok masyarakat, baik yang terdampak langsung atau tidak langsung dari kebijakan tersebut, mesti diberi ruang untuk menyampaikan pandangannya terkait kebijakan yang sedang dirumuskan. Lahirnya kebijakan minus keadilan biasanya bermula di tahap ini, eksekutif dan legislatif dalam berbagai kasus tidak memberi ruang yang seluas-luasnya kepada semua kelompok masyarakat untuk menyampaikan ide terkait kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan, tidak jarang hanya kelompok masyarakat tertentu yang diberi akses untuk menyampaikan pandangan, sementara kelompok masyarakat yang relatif kritis cenderung dibatasi aksesnya.

Penyebabnya sederhana, eksekutif dan legislatif masih memiliki kecenderungan memandang kelompok kritis sebagai pihak penghalang perumusan kebijakan, perspektif ini tentu tidak relevan dalam era demokrasi, justru perspektif kritis dibutuhkan dalam perumusan kebijakan agar konsep akhir kebijakan menjadi jauh lebih berbobot. Kebijakan yang tidak melalui pematangan konseptual akan mengalami masalah serius pada tahap implementasi.

Dalam konteks terkini, upaya merumuskan dan menerapkan kebijakan berbasis keadilan menghadapi masalah serius dengan munculnya kecenderungan eksekutif merumuskan kebijakan secara diam-diam, tertutup, dan tidak transparan, publik bisa melihat ragam kebijakan yang tiba-tiba lahir tanpa diketahui proses pembahasannya, contoh terkini adalah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, DPR selaku legislatif menyatakan akan mempercepat finalisasi RUU Perampasan Aset, bahkan ditargetkan rampung pada akhir tahun, namun masalahnya draf RUU Perampasan Aset belum sepenuhnya dibuka ke publik, bukti bahwa transparansi belum terlihat.

Modus lain yang sering dijumpai, secara prosedural pembahasan dilakukan secara terbuka namun dibalik layar para aktor elit telah bernegosiasi dan menyepakati naskah akhir kebijakan tersebut, keterbukaan yang berupaya ditonjolkan dalam kasus ini hanya sebagai prosedur saja agar kelak dapat diklaim bahwa kebijakan tersebut telah melalui pembahasan secara terbuka, model ini menjadikan masukan dan gagasan masyarakat tidak berarti sama sekali karena pada hakikatnya telah ada gagasan final yang disepakati dibalik layar oleh para aktor elit.

Memang tidak mudah merumuskan kebijakan berbasis keadilan, butuh kesadaran dan komitmen kebangsaan yang kuat untuk merealisasikannya, di lain sisi, merumuskan kebijakan minus keadilan sangat mudah dilakukan, namun ada harga amat besar yang mesti dibayar, masyarakat selalu menjadi korban dari permainan ini.

Zaenal Abidin Riam, Pengamat Kebijakan Publik/Direktur Eksekutif PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)

Exit mobile version