Site icon indonesiasketsa.com

Mengakali Kebijakan

Pengamat Kebijakan Publik yang juga Direktur Eksekutif PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia), Zaenal Abidin Riam. (Foto: Istimewa)

INDONESIASKETSA.COM, Istilah “mengakali kebijakan” merupakan frase yang multi tafsir dalam dunia kebijakan publik, satu sisi tindakan ini mendapat pemakluman namun di sisi lain ia bisa dikategorikan penyimpangan yang merusak kredibilitas kebijakan. Tindakan mengakali kebijakan dapat ditoleransi ketika dimaksudkan sebagai “adaptasi”. Pada posisi ini mengakali kebijakan dipahami sebagai sikap mengambil keputusan untuk mensiasati kebijakan yang kaku karena tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan, hal ini terjadi karena kebijakan yang dirumuskan tidak sepenuhnya mampu membaca realitas lapangan yang akan menjadi medan implementasi kebijakan, sehingga dibutuhkan siasat tanpa melanggar aturan agar kebijakan tersebut bisa terimplementasi di tengah masyarakat.

Pada sisi lain tindakan mengakali kebijakan masuk kategori penyimpangan bila ia dilakukan dengan cara memanfaatkan celah kekurangan dalam aturan demi menguntungkan individua atau kelompok tertentu, ini merupakan praktik manipulasi kebijakan, kebijakan dimanipulasi sedemikian rupa untuk kepentingan individu dan golongan, pada bagian ini diskresi dalam arti kebebasan bertindak pengambil kebijakan untuk mengatasi persoalan konkret yang aturannya belum jelas atau belum lengkap, tidak bisa dibenarkan. Mengapa? Sebab motivasinya sudah bergeser, dari kepentingan masyarakat menuju kepentingan kelompok, menggunakan dalih diskresi dalam kasus ini justru berujung pada pelanggaran karena menggunakan kewenangan di luar tujuan dan batas hukum.

Dalam praktik kebijakan publik di Indonesia batas antara adaptasi dan penyimpangan sering kabur, tidak jarang pengambil kebijakan mengklaim sedang melakukan adaptasi terhadap suatu kebijakan agar kebijakan tersebut bisa terimplementasi namun pada praktiknya mereka sedang melakukan penyimpangan kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Kasus tersebut terlihat jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan usia di bawah 40 tahun maju sebagai Calon Wakil Presiden ketika sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan ini jelas dibuat untuk meloloskan cawapres di masa itu yang belum berusia 40 tahun, sehingga sangat benderang keputusan ini lahir untuk melayani kepentingan individu. Ini hanya satu contoh kasus, masih banyak kasus lain yang bisa dijadikan contoh, masyarakat Indonesia tentu bisa melihatnya secara kasat mata.

Lalu “tembok” apa yang bisa menjadi penghalang agar diskresi yang melekat pada pengambil kebijakan tidak berubah dari model adaptasi menjadi penyimpangan. Tembok tersebut adalah integritas, pengambil kebijakan perlu memiliki integritas yang kuat agar diskresi tidak diarahkan kepada penyimpangan kebijakan. Dalam setiap proses pengambilan kebijakan, sudah jamak diketahui bahwa individua atau kelompok tertentu yang ingin mengambil untuk dari kebijakan yang sedang diproses akan berupaya melobi pengambil kebijakan agar naskah akhir kebijakan tersebut menguntungkan diri dan kelompoknya, lobi tersebut biasanya berlangsung di balik layar dan dalam kondisi senyap. Dalam situasi seperti ini, bila pengambil kebijakan minim integritas maka mereka tidak ragu untuk mengikuti pesanan pelobi, caranya dengan memanfaatkan celah dalam aturan untuk melahirkan regulasi yang melayani kepentingan individua atau kelopmpok pelobi.

Memang tidak mudah menjaga integritas selaku pengambil kebijakan, godaannya super berat, mulai godaan uang hingga jabatan, atau dalam bentuk lain. Namun mereka yang bertindak selaku pengambil kebijakan harus senantiasa mengingat bahwa kebijakan yang mereka cetuskan menentukan nasib masyarakat Indonesia, jadi mempermainkan kebijakan sama halnya mempermainkan Nasib masyarakat Indonesia, tentu tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dari segi apapun.

Zaenal Abidin Riam, Pengamat Kebijakan Publik/Direktur Eksekutif PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)

Exit mobile version