INDONESIASKETSA.COM, Kontroversi mencuat menjelang rencana aksi warga Pati di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang menampung dana sekitar Rp80,9 juta, mendadak tidak dapat digunakan.
Rekening tersebut disebut digunakan untuk menampung uang pribadi sekaligus donasi masyarakat yang dipersiapkan untuk kebutuhan operasional massa dari Pati yang akan mengikuti aksi di Jakarta. Supriyono sebelumnya menyebut rekeningnya telah diblokir dan memperlihatkan saldo yang tidak dapat digunakan melalui aplikasi perbankan.
Namun, muncul perbedaan istilah dan penjelasan antara pihak pemilik rekening, bank, dan kepolisian.
Polda Metro Jaya menegaskan rekening tersebut bukan diblokir, melainkan dikenai penundaan transaksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengirimkan surat kepada bank untuk meminta penundaan transaksi dalam rangka kepentingan penyelidikan.
Menurut polisi, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penundaan transaksi disebut berlangsung sekitar lima hari kerja dan tidak berarti rekening tersebut disita.
Bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena dari sisi pemilik rekening, dampaknya tetap terasa, uang yang berada di dalam rekening tidak dapat digunakan pada saat persiapan aksi sedang berlangsung.
Bank Mandiri Sebut Ada Permintaan Aparat
Sementara itu, Bank Mandiri sebelumnya menyatakan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan disebut telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Perbedaan penyebutan antara “pemblokiran” dan “penundaan transaksi” inilah yang kemudian memicu perhatian publik.
Bagi pemilik rekening, istilah tersebut mungkin berbeda secara hukum. Namun secara praktis, dana yang tersimpan di rekening tidak dapat digunakan selama tindakan tersebut berlangsung.
Rp80,9 Juta di Tengah Persiapan Aksi
Supriyono sebelumnya menyebut saldo yang tertahan mencapai sekitar Rp80,9 juta. Dana tersebut diklaim berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat.
Kasus ini kemudian tidak hanya berkaitan dengan status rekening, tetapi juga dengan mekanisme penghimpunan dana masyarakat.
Polda Metro Jaya menyatakan penyelidikan dilakukan untuk mendalami persoalan penggalangan dana tersebut. Polisi juga menyebut telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
Supriyono sendiri dijadwalkan memberikan klarifikasi kepada polisi pada 26 Agustus 2026, sehari sebelum rencana aksi warga Pati di Jakarta.
Jelang Demo, Publik Menunggu Kejelasan
Kasus ini menjadi sorotan karena pembatasan transaksi terjadi hanya beberapa hari sebelum aksi yang telah direncanakan.
Di satu sisi, aparat memiliki kewenangan melakukan tindakan dalam rangka penyelidikan apabila terdapat dasar hukum yang jelas. Di sisi lain, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai siapa yang meminta penundaan transaksi, apa dasar hukumnya, apa yang sedang diselidiki, dan kapan akses terhadap rekening tersebut dipulihkan.
Polemik ini juga menimbulkan pertanyaan yang lebih besar: apakah pembatasan terhadap rekening tersebut semata-mata merupakan langkah penegakan hukum, atau justru berpotensi dipersepsikan sebagai tekanan terhadap warga yang hendak menyampaikan aspirasi?
Untuk saat ini, kepolisian membantah bahwa rekening tersebut diblokir dan menegaskan tindakan yang dilakukan adalah penundaan transaksi. Polisi juga menyatakan rekening tidak disita dan dapat kembali digunakan setelah masa penundaan berakhir, sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan.
Dengan aksi 27 Agustus semakin dekat, rekening Rp80,9 juta itu kini menjadi salah satu titik panas di balik persiapan demonstrasi warga Pati.
Publik pun menunggu satu hal, kapan dana tersebut kembali dapat digunakan dan apa sebenarnya alasan hukum di balik penundaan transaksi tersebut?